KPK Dalami Dugaan Mahasiswa Titipan dalam Penerimaan Maba Unsoed

Newswire
Newswire Rabu, 16 September 2026 23:27 WIB
KPK Dalami Dugaan Mahasiswa Titipan dalam Penerimaan Maba Unsoed

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) - unsoed.ac.id

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya calon mahasiswa baru titipan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pendalaman dilakukan saat KPK memeriksa tiga wakil rektor dan empat saksi pada 15 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama melalui jalur mandiri.

“Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

KPK Dalami Temuan Penggeledahan

Selain mekanisme penerimaan mahasiswa baru, KPK turut menggali temuan yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan sebelumnya. Informasi tersebut didalami bersamaan dengan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ini juga didalami berkaitan dengan hasil atau temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya,” katanya.

Tiga wakil rektor Unsoed yang diperiksa KPK yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Unsoed Prof. Waluyo Handoko.

Sementara itu, empat saksi lainnya terdiri atas Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Komunikasi Unsoed berinisial NS, dosen Fakultas Hukum Unsoed berinisial WK, dosen Fakultas Kedokteran Unsoed berinisial UG, dan dosen Fakultas Peternakan Unsoed berinisial MS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi berinisial MS merupakan Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Peternakan Unsoed Mochamad Sugiarto.

KPK OTT Jajaran Rektorat Unsoed

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima pihak dari lingkungan Unsoed dan dua perantara sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara.

KPK menduga Norman melalui Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap tidak diloloskan.

Selain itu, KPK menduga Sodiq memerintahkan keponakannya untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru. Dari pemberian tersebut, Sodiq diduga mendapat Rp680 juta selama periode 2025-2026.

Uang tersebut kemudian diduga digunakan Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah. Namun, kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan Mulyono.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto. Hal itu diduga dilakukan setelah Kepala Bagian Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru selama periode 2025-2026.

Pendalaman terhadap para saksi, termasuk dugaan adanya calon mahasiswa baru titipan, dilakukan KPK untuk mengurai proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed, khususnya melalui jalur mandiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online