Daftar Barang Bukti yang Menyeret Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh Polda Metro Jaya.
Salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut adalah dokumen penukaran valas dengan total nilai Rp7,4 miliar. "Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Advertisement
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Berikut ini adalah daftar lengkap barang bukti yang disita di kasus pemerasan Kementan oleh Firli:
1. Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500
2. Salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada Rumah Dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
3. Pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022 lalu.
4. Satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.
Kronologi Kasus Pemerasan oleh Firli
Awal mula kasus ini terjadi saat beredarnya surat panggilan kepolisian kepada sopir dan ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan.
BACA JUGA: Diperiksa Kejati DIY terkait Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Maguwoharjo Bawa Tabung Oksigen
Kabar tersebut termuat dalam surat Polda Metro Jaya dengan No:B/10339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir SYL bernama Heri, sedangkan untuk ajudannya bernama Panji Harianto termaktub dalam surat No:B/10338 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Dalam dokumen tersebut, keduanya diminta untuk memberikan keterangan pada 28 Agustus 2023. Syahrul yang turut diperiksa dalam perkara ini mengumumkan bahwa seusai dari perjalanannya ke Eropa dia langsung dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang," tuturnya Rabu (4/10/2023).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat itu resmi naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan dugaan yang pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," jelasnya pada konferensi pers hari ini, Sabtu (7/10/2023).
Saat itu, Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Hiswana Migas DIY Berharap Keempat SPBU yang Ditutup Segera Beroperasi dengan Sistem KSO, Begini Respons Pertamina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
- Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
- Momen Pilkada Sleman 2024, Harda Tulus Mengabdi dan Ingin Ikhlas Melayani
- 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
- Warga Palestina Sambut Baik Surat Mahkamah Pidana Internasional untuk Menangkap Netanyahu
Advertisement
Advertisement