Advertisement

Promo November

Gelar Rakernis di IKN, Menteri LHK Evaluasi Efektivitas Kerja di Daerah OIKN

Arief Junianto
Rabu, 01 November 2023 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Gelar Rakernis di IKN, Menteri LHK Evaluasi Efektivitas Kerja di Daerah OIKN Menteri LHK, SIti Nurbaya saat hadir dalam rakernis di Balikpapan, Rabu (1/11/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memimpin Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan kerja koordinasi dengan OIKN.

Rakernis yang dilaksanakan di Balikpapan, Rabu (1/11/2023) tersebut diikuti oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta seluruh UPT lingkup KLHK di Kalimantan Timur.

Advertisement

Agenda utama Rakernis itu adalah untuk mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah IKN.

Pada kesempatan tersebut, para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN termasuk kendala yang dihadapi.

Menteri Siti mengatakan pertemuan ini juga digelar sebagai evaluasi efektivitas kerja urusan konkurensi LHK di wilayah kerja OIKN.

Dia menegaskan urusan konkurensi merupakan urusan-urusan bidang LHK yang ditangani bersama, baik oleh pusat maupun daerah.

"Jadi penanganannya masih bersama pusat dan daerah, berlaku dalam hal terjadi berbagai situasi, termasuk kekurangan atau belum efektifnya penanganan oleh daerah," ujarnya melalui rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu.

Dalam merespons berbagai persoalan yang disampaikan, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir UU IKN dan PP 27/2023.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (3/10/2023).

Selanjutnya, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq,  Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih, Kepala Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK Ary Sudijanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar merespons persoalan di lapangan yang disampaikan para Kepala UPT yang terkait dengan substansi dan tugas serta fungsi masing-masing unit Eselon I.

BACA JUGA: Lestarikan Badak Sumatra, KLHK Pakai Cara Bayi Tabung

 Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan ada 5 hal penting yang perlu segera ditindaklanjuti.

Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (einmaleg) yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya NSPK.

Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN. Ketiga, diperlukan kompetensi untuk pengelolaan sektor KLHK dalam wilayah OIKN.

Keempat, akan diadakan Rakerteknis secara komprehensif seluruh UPT Ditjen terkait bersama OIKN yang dipimpin oleh Sekjen KLHK. “Terakhir, secara khusus dilakukan pembahasan tentang posisi IKN, aset dan lain-lain yang dikawal Ditjen PHL dan Ditjen Penegakan Hukum LHK.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement