Advertisement
Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto./ ANTARA - HO/PDIP)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK yang menjadi saksi dalam persidangan telah membuktikan unsur politisasi dalam perkaranya. Hasto mengklaim, kehadiran penyidik menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi menjadi pertama kalinya di Indonesia.
Advertisement
Padahal, sesuai KUHP, saksi yang dihadirkan di persidangan seharusnya merupakan pihak yang mendengar, mengalami, maupun melihat secara langsung kejadian perkara.
"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," ujar Hasto di PN Tipikor, Jumat (9/5/2025).
Dengan demikian, Hasto menilai bahwa pengusutan perkara yang menjeratnya itu seakan dibuat-buat dan sarat akan unsur politis.
"Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
Di samping itu, Hasto meminta kepada sejumlah pihak agar dapat menunggu pada sesi selanjutnya atau saat penasihat hukum bertanya kepada saksi. Nantinya, dalam sesi itu, fakta dan asumsi diharapkan bakal terlihat jelas di persidangan.
"Karena itulah supaya gambaran lengkap, nanti tunggu sesi kedua, karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi asumsi yang diputarbalikan, yang dicampur adukkan," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan perkara Hasto ini, jaksa menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi. Tiga penyidik KPK itu yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement







