Advertisement
Donald Trump Serukan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina Selama 30 Hari
Donald Trump / Instagram realdonaldtrump
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON— Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerukan gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari antara Rusia dan Ukraina, dengan menyatakan bahwa hal tersebut pada akhirnya harus mengarah pada perjanjian damai.
Trump melalui platform Truth Social miliknya mengatakan bahwa pembicaraan dengan Rusia/Ukraina terus berlangsung. AS menyerukan, idealnya, gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari.
Advertisement
“Semoga, gencatan senjata yang dapat diterima akan dilaksanakan, dan kedua negara akan bertanggung jawab untuk menghormati kesucian dari negosiasi langsung ini,” tulisnya.
Trump memperingatkan bahwa jika gencatan senjata tidak dihormati, AS dan para mitranya akan memberlakukan sanksi lebih lanjut.
BACA JUGA: Ukraina Tolak Gencatan Senjata di Darat dengan Rusia, Ini Alasannya
Ia mengatakan akan tetap berkomitmen untuk mengupayakan perdamaian antara Rusia dan Ukraina bersama dengan negara-negara Eropa.
“Dan itu akan menjadi perdamaian abadi! Gencatan senjata ini harus benar-benar mengarah pada sebuah perjanjian damai. Semua ini bisa dilakukan dengan sangat cepat, dan saya siap kapan saja jika dibutuhkan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara - Anadolu
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Eks Kepala BMKG Dwikorita Ingatkan Potensi Banjir Bandang
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Kembali Disanksi Komdis PSSI, Denda Rp25 Juta Dijatuhkan
- Anomali NPL Bongkar Kredit Fiktif BUMN di Bantul, Kerugian Miliaran
- 6 Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Bank Mega
- Timnas Putri Tertinggal 0-4 dari Thailand di Babak Pertama
- Dendam Asmara, Dua Pelaku Penganiayaan di Kulonprogo Ditangkap
- Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Polri-Kementerian ATR/BPN Kolaborasi
- TPAKD DIY Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Lewat Rakorda 2025
Advertisement
Advertisement



