Berbagai Kalangan Semakin Mendesak Amandemen Ke-5 UUD 1945
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Desakan amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 dari berbagai kalangan semakin menguat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo atau biasa disapa dengan Bamsoet mengatakan hal itu saat menerima hasil kajian dari Pemuda Panca Marga (PPM), yang menilai setelah empat kali amandemen, telah melahirkan sebuah konstitusi baru yang oleh PPM dan banyak kalangan lain disebut sebagai UUD Tahun 2002.
Advertisement
Menurut dia, PPM menilai konstitusi baru tersebut tidak lagi berdasarkan nilai-nilai Pancasila karena ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antarpasal dan antarayat.
"Tidak heran jika PPM dan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya, seperti FKPPI, Pemuda Pancasila, bahkan juga DPD RI, mengusulkan agar MPR RI segera menyelenggarakan sidang paripurna agar konstitusi dikembalikan kepada naskah sesungguhnya yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, untuk kemudian disempurnakan melalui addendum sehingga tidak menghilangkan naskah orisinal yang dibuat oleh para pendiri bangsa," jelasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga:
Dialog Kebangsaan Digelar di Jogja, Soroti Amandemen UUD 1945
Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Menguat, Ini Kata Pakar UGM
Guru Besar UGM Soroti Amandemen UUD: Kedaulatan Rakyat Kian Tidak Jelas
Bamsoet menjelaskan hasil kajian PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kedudukan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara, sebagaimana juga sudah diusulkan berbagai organisasi sosial kemasyarakatan lainnya.
"PPM juga menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI, seperti halnya presiden yang memiliki kewenangan perppu manakala terjadi kedaruratan atau kegentingan memaksa," ujarnya.
Menurut Bamsoet, keberadaan TAP MPR RI bisa menjadi pintu darurat konstitusi, sekaligus solusi dalam mengatasi berbagai persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, kebuntuan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan, hingga kondisi kedaruratan kahar fiskal dalam skala besar.
Ia mencontohkan ketika terjadi kebuntuan politik antara lembaga kepresidenan dengan DPR RI, kebuntuan politik antara pemerintah dan DPR RI dengan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) serta jika terjadi sengketa kewenangan lembaga negara yang melibatkan MK.
"Mengingat sesuai asas peradilan yang berlaku universal, hakim tidak dapat menjadi hakim bagi dirinya sendiri maka MK tidak dapat menjadi pihak yang berperkara dalam sengketa lembaga negara," jelas Bamsoet.
Sebelumnya aspirasi yang sama juga telah disampaikan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), FKPPI, Pemuda Pancasila, Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI/Polri serta Wapres ke-6 RI Try Sutrisno dan dukungan sekitar 7.841 lembaga swadaya masyarakat secara tertulis tahun 2011 melalui ke DPD RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement