Advertisement
Relawan Projo Merilis Strategi Pemenangan untuk Prabowo Subianto, Begini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Relawan Projo merilis sejumlah strategi pemenangan untuk bakal calon presiden (bacapres) yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Strategi pertama yaitu Projo bekerja sama dengan seluruh elemen relawan dan komponen kemenangan Pak Prabowo, termasuk partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju,” ujar Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers Rakernas VI Projo di Jakarta, Minggu (15/10/20230).
Advertisement
Sebelumnya, Projo mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu sore (14/10/2023).
Budi Arie menuturkan bahwa pelaksanaan rakernas tersebut merupakan langkah awal Projo untuk memenangkan Prabowo pada pilpres mendatang.
Strategi lain, lanjutnya, adalah Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bapilpres) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo akan menggerakkan mesin politik organisasi tersebut dari pusat hingga daerah.
“Mesin politik Projo untuk menghadapi Pilpres 2024 telah dikonsolidasikan sejak pelaksanaan Rakernas V pada Mei 2022 di Borobudur, Jawa Tengah,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan bahwa konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan digelarnya konferensi-konferensi daerah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo.
DPP Projo juga akan membentuk Rumah Indonesia Maju untuk membantu Ketua Umum Gerindra itu memenangkan pilpres yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024.
BACA JUGA: Duh, 85 Kepala Desa Diduga Selewengkan Dana Bantuan Hukum
Rakernas VI Projo berlangsung pada 14-15 Oktober 2023 di Indonesia Arena serta Hotel Sahid, Jakarta, dengan tema Suara Rakyat, Penentu Kemenangan 2024.
KPU RI memutuskan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demo Warga Pati Tuntut Bupati Mundur, Begini Respons Gubernur Jateng Ahmad Luthfi
- Ricuh, Polisi Bubarkan Paksa Demo Warga Pati
- Polisi Sita 135,89 Gram Sabu dari 18 Tersangka
- Puluhan Perahu Nelayan di Garut Hilang Dihantam Gelombang Tinggi
- Abraham Samad Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Soal Ijazah Jokowi
Advertisement

90 Siswa di Sleman Diduga Keracunan Setelah Makan Menu MBG
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ke Ombudsman, Tom Lembong Bahas Laporan Auditor BPKP
- Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Papua, BMKG: Sejumlah Bangunan Rusak
- Perayaan Kemerdekaan di Istana Negara Tidak Wajib Pakai Baju Adat untuk Warga
- Kasus Korupsi RSUD, KPK Menyegel Ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan
- 100 Anak di Gaza Meninggal Akibat Malnutrisi, 300 Ribu Lainnya Berpotensi
- Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha Laporkan 2 Akun Medsos ke Bareskrim
- Kampanye Kesadaran Menjaga Ginjal dengan Olahraga Lari
Advertisement
Advertisement