Advertisement
Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Emiten BUMN pertambangan, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban pembayaran 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said.
Kewajiban tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perseroan. Putusan yang berlangsung pada 12 September 2023 ini, mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun kepada Budi Said.
Advertisement
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan kasus itu tidak memiliki dampak material bagi laporan keuangan konsolidasian. Hal ini karena ANTM telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan sesuai PSAK 57.
BACA JUGA: Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Stagnan, Rp1,079 Juta per Gram
Sementara itu, terkait dengan kemampuan ANTM membayar kewajiban 1,1 ton emas, Faisal menyatakan perseroan memiliki keuangan yang mencukupi. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, saldo kas dan setara kas mencapai Rp6,58 triliun per semester I/2023.
“Antam memiliki posisi keuangan yang solid, yang tecermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (25/9/2023).
Faisal memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan mempengaruhi proses bisnis perseroan. Langkah ini dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan secara optimal bagi pelanggan.
BACA JUGA: Kalah Gugatan PK dan Harus Bayar Emas 1,1 Ton, Antam Siapkan Kembali Upaya Hukum
“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan, yakni emas, nikel, dan bauksit untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” tutur Faisal.
Berdasarkan pemberitaan JIBI, perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement