Advertisement

Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Dionisio Damara Tonce
Senin, 25 September 2023 - 08:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Begini Penjelasan Antam (ANTM) Soal Kewajiban Membayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Karyawati menunjukkan replika logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Emiten BUMN pertambangan, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kewajiban pembayaran 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said. 

Kewajiban tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perseroan. Putusan yang berlangsung pada 12 September 2023 ini, mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun kepada Budi Said. 

Advertisement

Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan kasus itu tidak memiliki dampak material bagi laporan keuangan konsolidasian. Hal ini karena ANTM telah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan sesuai PSAK 57. 

BACA JUGA: Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini Stagnan, Rp1,079 Juta per Gram

Sementara itu, terkait dengan kemampuan ANTM membayar kewajiban 1,1 ton emas, Faisal menyatakan perseroan memiliki keuangan yang mencukupi. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, saldo kas dan setara kas mencapai Rp6,58 triliun per semester I/2023. 

“Antam memiliki posisi keuangan yang solid, yang tecermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama tahun 2023,” ujarnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (25/9/2023). 

Faisal memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan mempengaruhi proses bisnis perseroan. Langkah ini dengan memperhatikan tata kelola yang baik dan memberikan pelayanan secara optimal bagi pelanggan. 

BACA JUGA: Kalah Gugatan PK dan Harus Bayar Emas 1,1 Ton, Antam Siapkan Kembali Upaya Hukum

“Perseroan tetap optimis terhadap keberlanjutan operasional komoditas inti perseroan, yakni emas, nikel, dan bauksit untuk mencapai target produksi dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis perseroan,” tutur Faisal. 

Berdasarkan pemberitaan JIBI, perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perkara ini bermula saat Budi menggugat Antam sebesar Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. 

Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, dia hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima. 

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement