Advertisement

Tok! Antam (ANTM) Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya

Edi Suwiknyo
Senin, 18 September 2023 - 12:37 WIB
Ujang Hasanudin
Tok! Antam (ANTM) Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya Karyawan menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam akhirnya harus membayar 1,1 ton emas kepada konglomerat asal Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan ANTM

Adapun putusan PK Antam vs Budi Said berlangsung pada hari Selasa 12 September 2023 lalu. Sidang putusan PK yang diajukan langsung oleh Direktur Utama ANTM Nicolas D Kanter itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting.

Advertisement

"Amar putusan, tolak PK," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Senin (18/2023).

Sekadar informasi, pada September 2022 lalu, Antam telah bersiap mengambil langkah upaya hukum luar biasa dalam kasus transaksi emas dengan Budi Said.

Berdasarkan laporan keuangan, Antam mengakui telah menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan.

Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan total kurang lebih Rp1,5 triliun.

Informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” tidak diungkapkan karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Pada tahun 2022, Manajemen Antam telah mendapatkan informasi putusan atas beberapa kasus hukum ini.

“Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan akan terus melakukan upaya hukum (baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa) dalam rangka membela posisi Perusahaan,” tulis Manajemen Antam dalam laporan keuangan.

BACA JUGA: Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun

Pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi. Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Generasi Muda DIY Harus Dibekali Pendidikan Karakter yang Mumpuni

Sleman
| Minggu, 19 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement