Advertisement
Tok! Antam (ANTM) Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya
Karyawan menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam akhirnya harus membayar 1,1 ton emas kepada konglomerat asal Surabaya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan ANTM
Adapun putusan PK Antam vs Budi Said berlangsung pada hari Selasa 12 September 2023 lalu. Sidang putusan PK yang diajukan langsung oleh Direktur Utama ANTM Nicolas D Kanter itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting.
Advertisement
"Amar putusan, tolak PK," demikian bunyi putusan yang dikutip Bisnis, Senin (18/2023).
Sekadar informasi, pada September 2022 lalu, Antam telah bersiap mengambil langkah upaya hukum luar biasa dalam kasus transaksi emas dengan Budi Said.
Berdasarkan laporan keuangan, Antam mengakui telah menjadi tergugat dalam sejumlah kasus hukum terkait transaksi penjualan emas batangan.
Kasus-kasus tersebut sebagian besar terkait dengan klaim bahwa Perusahaan belum menyerahkan emas batangan yang telah disepakati kepada penggugat selaku pembeli dengan klaim kerugian materiil dan immateriil dengan total kurang lebih Rp1,5 triliun.
Informasi yang biasanya disyaratkan oleh PSAK 57 “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi” tidak diungkapkan karena dapat membentuk prasangka tertentu atas penyelesaian permasalahan hukum tersebut.
Pada tahun 2022, Manajemen Antam telah mendapatkan informasi putusan atas beberapa kasus hukum ini.
“Untuk putusan yang tidak menguntungkan bagi Perusahaan maupun kasus hukum yang masih berjalan, manajemen meyakini bahwa klaim-klaim tersebut tidak berdasar dan akan terus melakukan upaya hukum (baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa) dalam rangka membela posisi Perusahaan,” tulis Manajemen Antam dalam laporan keuangan.
BACA JUGA: Hore! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik Sampai Akhir Tahun
Pada Juli 2022, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Perusahaan tambang plat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi. Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Budi Said diketahui merupakan konglomerat asal Surabaya dengan bisnis utama di bidang properti, meliputi perumahan, apartemen, hingga pusat perbelanjaan. Dilansir dari berbagai sumber, Budi Said juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Group.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
Advertisement
Influenza Tipe A Muncul di Jogja, Dinkes Imbau Masyarakat Waspada
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pencabulan Guru TK, DPRD Desak Disdikbud Sragen Bentuk Timsus
- Kepastian Kontrak PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul, Sekda Bilang Begini
- Bukan Polisi, Ini Pihak Pertama yang Bisa Selamatkan Anak dari Narkoba
- Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek
- Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
- Hore, Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dilakukan Akhir Tahun Ini
- Eko Suwanto Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi di DIY
Advertisement
Advertisement



