Advertisement
Kalah Gugatan PK dan Harus Bayar Emas 1,1 Ton, Antam Siapkan Kembali Upaya Hukum
Nikolas D. Kanter atau Nico Kante, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Antam akan mempelajari putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana terkait kasus emas.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam kalah dalam sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) dan diharuskan membayar emas 1,1 ton terhadap konglomerat Surabaya. Atas putusan tersebut Antam akan mempelajari salinan putusan PK dan akan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana.
Seperti yang diketahui putusan PK Antam vs Budi Said berlangsung pada hari Selasa 12 September 2023 lalu. Sidang putusan PK yang diajukan langsung oleh Direktur Utama ANTM Nicolas D Kanter itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting.
Advertisement
Penolakan PK ini terkait dengan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada ANTM. Perusahaan tambang pelat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi.
Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.
BACA JUGA: Tok! Antam (ANTM) Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya
Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Corporate secretary Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie mengatakan sehubung dengan keputusan PK yang dikeluarkan MA, ANTM menghormati putusan tersebut. Namun,ANTM masih menunggu untuk memperoleh Salinan putusan yang dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail.
“Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Syarif dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/9/2023).
Menurut Syarif, pihaknya telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada penuntut yaitu Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku. ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar kepada pihak uang diberi kuasa dengan mengacu harga resmi saat itu yang dipublikasikan secara umum.
Antam mengklaim jumlah barang yang diterima sudah sesuai dengan dokumen transaksi. Adapun menurut ANTM, tuduhan yang dilakukan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
- Banyak Lakukan Kesalahan, Leo/Bagas Gagal di Orleans Master
- KORKAP Sleman Disiapkan Jadi Sistem Pengembangan Atlet
- Ular Masuk Sanggar Didik Nini Thowok, Petugas Damkar Langsung Meluncur
- Begini Cara Mendapatkan Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Arus Balik
- Harga Emas Pegadaian Turun Tipis Seusai Lebaran, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement







