Advertisement
Kalah Gugatan PK dan Harus Bayar Emas 1,1 Ton, Antam Siapkan Kembali Upaya Hukum
Nikolas D. Kanter atau Nico Kante, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM). Antam akan mempelajari putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana terkait kasus emas.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam kalah dalam sidang putusan Peninjauan Kembali (PK) dan diharuskan membayar emas 1,1 ton terhadap konglomerat Surabaya. Atas putusan tersebut Antam akan mempelajari salinan putusan PK dan akan akan melakukan segala upaya hukum baru perdata atau pidana.
Seperti yang diketahui putusan PK Antam vs Budi Said berlangsung pada hari Selasa 12 September 2023 lalu. Sidang putusan PK yang diajukan langsung oleh Direktur Utama ANTM Nicolas D Kanter itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Yakup Ginting.
Advertisement
Penolakan PK ini terkait dengan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada ANTM. Perusahaan tambang pelat merah itu digugat terkait 1,1 ton emas oleh Budi.
Perkara ini bermula saat Budi Said menggugat ANTM Rp817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas ke Pengadilan Negeri Surabaya. Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.
BACA JUGA: Tok! Antam (ANTM) Wajib Bayar 1,1 Ton Emas ke Konglomerat Surabaya
Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Corporate secretary Aneka Tambang Syarif Faisal Alkadrie mengatakan sehubung dengan keputusan PK yang dikeluarkan MA, ANTM menghormati putusan tersebut. Namun,ANTM masih menunggu untuk memperoleh Salinan putusan yang dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail.
“Perusahaan akan melakukan segala upaya hukum baru baik perdata atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Syarif dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/9/2023).
Menurut Syarif, pihaknya telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada penuntut yaitu Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku. ANTM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar kepada pihak uang diberi kuasa dengan mengacu harga resmi saat itu yang dipublikasikan secara umum.
Antam mengklaim jumlah barang yang diterima sudah sesuai dengan dokumen transaksi. Adapun menurut ANTM, tuduhan yang dilakukan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Proyek Kereta Gantung Prambanan Disorot Tata Ruang dan Cagar Budaya
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Anies Baswedan Hadiri Syawalan Nasional HMI MPO Cabang Yogyakarta
- Motor Masuk Kolong Truk di Manahan Dua Perempuan Jadi Korban
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Listrik Padam di Sleman, Sejumlah Wilayah Terdampak
- 21 April Bukan Hari Libur, Ini Makna Hari Kartini dan Inovasi Dunia
- Modus Izin Tinggal Investor Jadi Cara WNA Belama-lama di Indonesia
- Kopassus Bantah Kabar Penamparan Protokol Istana Kepresidenan
Advertisement
Advertisement







