Advertisement
KAHMI DIY Terbitkan Pernyataan Sikap Terkait Kemelut Pulau Rempang, Ini Isinya
Pulau Rempang -ist - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) DIY menerbitkan pernyataan sikap terkait kasus Pulau Rempang yang akan diambilalih untuk investasi.
Presidium Majelis Wilayah KAHMI DIY Abdul Kholik menyatakan setelah mencermati kasus Pulau Rempang, maka KAHMI DIY perlu merespons dengan memberikan pernyataan sikap. Pertama, KAHMI DIY sangat menyayangkan dan prihatin yang mendalam atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang Riau, karena hal ini terjadi antara rakyat dan aparat pemerintah.
Advertisement
Kedua, mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan proyek strategis nasional pembangunan Rempang Eco City sampai konflik agraria tersebut selesai dengan baik. “Ketiga, mendesak pemerintah RI agar menghentikan segala tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat Polri dan TNI terhadap Rakyat Rempang,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/9/2023).
BACA JUGA : Perusahaan Tomy Winata Sewa Rempang selama 30 Tahun, Segini Nilainya
Poin keempat, menghimbau kepada pejabat pemerintah agar tidak memberikan pernyataan atau statemen yang berpotensi membuat semakin kisruh suasana. “Jangan bicara atau komentar di luar bidang dan kewengannya,” katanya.
Selain itu, kelima, KAHMI DIY mendesak kepada Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak serta organisasi masyarakat yang bergerak pada misi kemanusiaan agar terlibat secara aktif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di Pulau Rempang tanpa merugikan mereka.
Anggota Presidium Majelis Wilayah KAHMI DIY Mukmin Zakie menambahkan pernyataan sikap itu diterbitkan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya terkait 28G ayat (1) UUD RI 1945, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
BACA JUGA : Komnas HAM Investigasi Dampak Kericuhan di Rempang Terhadap Anak
“Kemudian Pasal 28H ayat 1 UUD RI 1945. Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dan pasal 33 ayat 3 UUD RI 1945, bahwa tujuan dari adanya inventasi dan penggunaan sumberdaya alam sebagai sarananya adalah sematamata untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
Advertisement
Rhodamin B Ditemukan di Makanan, Pemkot Jogja Lacak Pemasok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dies Natalis 80 FK-KMK UGM Tegaskan Inovasi Kesehatan Bangsa
- Manfaat Pepaya Matang saat Sarapan untuk Pencernaan dan Energi
- Bocah Tujuh Tahun Hanyut di Irigasi Kenokorejo Sukoharjo
- KNMP Poncosari Bantul Dilengkapi Pabrik Es dan Gudang Nelayan
- Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sedayu Bantul
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
Advertisement
Advertisement








