Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi lewat media sosial. Sebanyak 12 tersangka ditangkap, tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.
"Tentu sudah ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Adapun, KPK menjerat ketiga orang ini dengan Pasal 2 atau 3 terkait kerugian negara dan masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini.
Baca juga: Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Bentuk Satgas
Namun, kata Ali, saat ini pihaknya belum bisa mengungkap identitas terkait tiga tersangka tersebut karena masih dalam proses penyidikan dan perlu adanya pemanggilan terhadap saksi lainnya.
"Tentu kami nanti akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup, kami pasti akan umumkan identitas dari para tersangka termasuk juga melakukan penahanan," imbuhnya.
Ali juga menerangkan bahwa sistem proteksi ini digunakan mengolah data tenaga kerja agar dapat dilakukan pemantauan maupun pengendalian terhadap TKI yang diberangkatkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada hari lalu, Jumat (18/8/2023), untuk kepentingan kasus korupsi ini. Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dirinya menyebut bahwa pihak KPK datang ke kantor Kemnaker pada siang menuju sore hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Bareskrim Polri membongkar jaringan jual beli bayi lewat media sosial. Sebanyak 12 tersangka ditangkap, tujuh bayi berhasil diselamatkan.
Ular sanca sepanjang 3 meter ditemukan di Banguntapan, Bantul. BPBD Bantul mengevakuasi reptil tersebut setelah laporan warga.
Warga Keparakan dilatih mengolah limbah dapur menjadi deterjen ecoenzym ramah lingkungan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan baru.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 10Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga sore.
Polisi menangkap penghubung pelaku pembacokan Kotabaru yang membantu pelarian ke Cilacap. Tersangka diketahui kerap berpindah persembunyian.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 11 Juni 2026. Rute ke Sleman City Hall, Condongcatur, Gamping, dan Kota Jogja dengan tarif Rp80.000.