Pratikno ke Istana untuk Ikuti Pelantikan Wantimpres, Ini Katanya

Akbar Evandio
Akbar Evandio Jum'at, 02 Oktober 2026 15:17 WIB
Pratikno ke Istana untuk Ikuti Pelantikan Wantimpres, Ini Katanya

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. /Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menghadiri agenda pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Kedatangannya ke Istana dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menjadwalkan pelantikan jajaran Wantimpres pada hari yang sama. Pratikno mengaku memang mendapat undangan untuk menghadiri pelantikan tersebut.

“Iya, ini saya diundang untuk pelantikan Watimpres ya,” kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (2/10/2026).

Namun, Pratikno belum mengetahui secara pasti posisi yang akan dijabatnya di Wantimpres, termasuk kemungkinan dirinya menjadi Ketua Wantimpres. Ia mengatakan belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan tersebut.

“Ya nanti kita lihat. Saya belum memperoleh salinan Keppres,” ujarnya.

Pratikno Siap Jalankan Penugasan

Ketika ditanya mengenai kesiapan jika dipercaya menduduki posisi Ketua Wantimpres, Pratikno mengatakan setiap penugasan yang diberikan untuk kepentingan negara dan masyarakat harus dijalankan sebaik-baiknya.

“Semua penugasan yang dilakukan untuk kepentingan negara, kepentingan masyarakat, harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Pratikno.

Pratikno juga belum mengetahui sosok yang akan menjadi wakilnya. Saat ditanya mengenai Djamari yang disebut-sebut akan menjadi wakilnya, ia hanya menjawab singkat.

“Saya juga belum tahu,” katanya.

Menurut Pratikno, proses komunikasi mengenai penugasan di Wantimpres telah berlangsung cukup lama. Pembicaraan mengenai penugasan tersebut, kata dia, telah disampaikan beberapa kali.

“Ya prosesnya sudah cukup lama, beberapa kali disampaikan,” ujar Pratikno.

Sebelumnya, Pratikno memang telah memberi sinyal mengenai kemungkinan mendapat tugas baru setelah posisinya sebagai Menko PMK digantikan Sugiono dalam reshuffle kabinet pada Kamis (1/10/2026). Saat itu, ia meminta publik menunggu perkembangan berikutnya.

Jumlah Anggota Wantimpres Tidak Dibatasi

Dalam kesempatan tersebut, Pratikno juga menjelaskan mengenai jumlah anggota Wantimpres. Menurut dia, aturan terbaru tidak lagi menetapkan batas jumlah anggota secara tetap seperti ketentuan sebelumnya.

“Kalau dilihat dalam UU yang baru, jumlahnya tidak dibatasi sesuai dengan keputusan Bapak Presiden,” ujarnya.

Ketentuan mengenai jumlah anggota Wantimpres memang berubah setelah revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya, sehingga total sembilan orang.

Aturan tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Situs resmi Wantimpres mencantumkan UU Nomor 64 Tahun 2024 sebagai aturan yang berlaku terkait lembaga tersebut.

Dalam ketentuan baru, jumlah anggota Wantimpres tidak lagi ditentukan secara tetap dan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.

Pratikno dijadwalkan mengikuti pelantikan Wantimpres bersama sejumlah tokoh lainnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (2/10/2026). Hingga Pratikno tiba di Istana, ia masih menyatakan belum mengetahui secara pasti apakah dirinya akan dipercaya menjadi Ketua Wantimpres.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online