Advertisement
Mario Dandy Anak Rafael Alun Dituntut 12 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy yang juga anak mantan pegawai pajak Rafael Alun, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (15/8/2023). Pada tuntutannya, JPU meminta pada Majelis Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiyaan secara terencana terlebih dahulu.
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," demikian bunyi isi tuntutan JPU yang dibacakan hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Mario dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi kepada David Ozora, yakni penganiayaan secara bengis dan bengal.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Perbuatan Mario juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan otak dan kondisi amnesia, sekaligus dinilai merusak masa depan korban.
"Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong pada penyidikan," kata JPU.
Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan Mario Dandy.
Tidak hanya tuntutan pidana badan, Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG, diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," lanjut JPU.
Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy sempat ditunda dari pekan lalu. Berdasarkan catatan PN Jakarta Selatan, sidang perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora berjalan sekitar dua bulan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, yang saat ini masih berada dalam perawatan.
Mario, beserta kawan dan pacarnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement