Transaksi Digital Rp10 Triliun Terekam, DJP Bidik PPN dari Luar Negeri
DJP mencatat 5,5 juta transaksi digital senilai Rp10 triliun melalui SPP-TDLN. Sebanyak 30 bank dan fintech ditargetkan bergabung sebelum November 2026.
Anak Rafael Alun, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara. Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang tuntutan, Kamis (10/8/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy yang juga anak mantan pegawai pajak Rafael Alun, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (15/8/2023). Pada tuntutannya, JPU meminta pada Majelis Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiyaan secara terencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," demikian bunyi isi tuntutan JPU yang dibacakan hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Mario dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi kepada David Ozora, yakni penganiayaan secara bengis dan bengal.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Perbuatan Mario juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan otak dan kondisi amnesia, sekaligus dinilai merusak masa depan korban.
"Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong pada penyidikan," kata JPU.
Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan Mario Dandy.
Tidak hanya tuntutan pidana badan, Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG, diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," lanjut JPU.
Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy sempat ditunda dari pekan lalu. Berdasarkan catatan PN Jakarta Selatan, sidang perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora berjalan sekitar dua bulan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, yang saat ini masih berada dalam perawatan.
Mario, beserta kawan dan pacarnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
DJP mencatat 5,5 juta transaksi digital senilai Rp10 triliun melalui SPP-TDLN. Sebanyak 30 bank dan fintech ditargetkan bergabung sebelum November 2026.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.
Pemda DIY berencana membuka Konsulat Kehormatan Meksiko di Royal Ambarrukmo untuk memperkuat kerja sama pendidikan, seni, dan budaya.
Dua tahun Prabowo-Gibran, pariwisata Indonesia makin merata. Kunjungan wisatawan tumbuh di Danau Toba, Manado-Likupang, dan desa wisata.
Dinhub Banyumas menertibkan parkir berbayar di minimarket berjaringan setelah menerima aduan warga. Kebijakan parkir gratis berlaku sejak 1 Oktober 2026.