Mario Dandy Anak Rafael Alun Dituntut 12 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus penganiayaan anak, Mario Dandy yang juga anak mantan pegawai pajak Rafael Alun, dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (15/8/2023). Pada tuntutannya, JPU meminta pada Majelis Hakim menyatakan Mario terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiyaan secara terencana terlebih dahulu.
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio atas pidana penjara 12 tahun," demikian bunyi isi tuntutan JPU yang dibacakan hari ini di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Adapun terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu. Mario dinilai telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi kepada David Ozora, yakni penganiayaan secara bengis dan bengal.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Rp1,73 Triliun Didominasi Kalangan Generasi Z dan Milenial
Perbuatan Mario juga dinilai telah mengakibatkan kerusakan otak dan kondisi amnesia, sekaligus dinilai merusak masa depan korban.
"Terdakwa juga berusaha memutarbalikkan fakta dan merangkai cerita bohong pada penyidikan," kata JPU.
Sementara itu, JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan Mario Dandy.
Tidak hanya tuntutan pidana badan, Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG, diminta untuk membayar restitusi kepada David Ozora senilai Rp120,3 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, diganti pidana penjara selama tujuh tahun," lanjut JPU.
Seperti diketahui, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Mario Dandy sempat ditunda dari pekan lalu. Berdasarkan catatan PN Jakarta Selatan, sidang perkara penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora berjalan sekitar dua bulan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, yang saat ini masih berada dalam perawatan.
Mario, beserta kawan dan pacarnya yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-undang (UU) No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Pabrik Es Portable Senilai 1,5 Miliar di Girikarto Akan Diuji Coba Pekan Depan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
- Hoaks di Masa Tenang Pilkada Jadi Sorotan Bawaslu, Ini 5 Provinsi Paling Rawan
- Dikawal 4 Jet Tempur PEA, Pesawat Presiden Prabowo Mendarat di Abu Dhabi
- Temui Pemerintah Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Haji 2025
- Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
- Mendes Yandri Akan Lakukan Digitalisasi Pengawasan Dana Desa
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement