Advertisement
Berikut Alasan Bukalapak PHK 5% Karyawannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Manajemen PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menjelaskan terkait alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 5% karyawannya.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Teddy Nuryanto Oetomo, membenarkan adanya PHK terhadap karyawan di berbagai divisi pada periode Agustus 2023.
Advertisement
BACA JUGA: Jadi Korban Kebakaran, 7 Keluarga di Umbulharjo dan Gondokusuman Terima Bantuan Rp69 Juta
"[Jumlah karyawan yang dilakukan PHK] kurang dari 5 persen di periode pelaksanaan ini," kata Teddy, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (11/8/2023).
Teddy menjelaskan PHK dilakukan setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap kinerja untuk memenuhi kebutuhan pengguna dengan lebih baik, serta untuk mengoptimalisasi operasional.
"Sebagai suatu bisnis yang terus berevolusi, Perseroan senantiasa melakukan evaluasi terhadap kinerja kami agar dapat memenuhi kebutuhan para pengguna kami dengan lebih baik serta mengoptimisasi hal-hal operasional kami," ujarnya.
Dia menyatakan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya.
“Perseroan memahami bahwa dalam pelaksanaannya, segala perubahan memiliki tantangannya tersendiri tapi kami percaya bahwa hal ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis kami dalam jangka panjang,” jelasnya.
Berdasarkan laporan keuangan BUKA per 30 Juni 2023, seluruh kelompok usaha BUKA memiliki 1.584 karyawan. Jumlah tersebut berkurang daripada posisi akhir 2022 sebanyak 1.815 karyawan.
Adapun, jika dihitung 5% dari total karyawan yang dimiliki BUKA per Juni 2023 yang mencapai 1.584 orang, maka ada 79 karyawan yang terdampak PHK pada periode Agustus 2023.
Dia pun memastikan proses PHK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan semua karyawan yang terkena dampak PHK telah memperoleh kompensasi paling sedikitnya sesuai dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
“Terkait dampak terhadap keberlangsungan usaha dan mitigasi risiko ke depan, kami akan melanjutkan operasional dan memberikan manfaat terbaik kepada para pemangku kepentingan,” jelasnya.
BUKA tercatat masih mencatatkan rugi bersih sebesar Rp389,27 miliar pada semester I/2023. Meski demikian, rugi bersih perseroan susut signifikan secara kuartalan.
BACA JUGA: Akhir Kisah Penghuni Terakhir Kampung Mati di Kulonprogo...
Berdasarkan laporan keuangan di laman BEI, Bukalapak mencatatkan rugi bersih sebesar Rp389,27 miliar dibanding semester I/2022 yang mencetak laba Rp8,59 triliun. Namun, rugi bersih BUKA menyusut 61,30 persen secara quarter-on-quarter (QoQ) dibandingkan rugi bersih periode 31 Maret 2023 sebesar Rp1 triliun.
Kendati masih membukukan rugi, pendapatan neto BUKA terpantau naik 28,97 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp2,18 triliun pada semester I/2023, dibandingkan dengan periode sama 2022 sebesar Rp1,69 triliun.
Secara rinci berdasarkan segmen, pendapatan Bukalapak ditopang oleh segmen marketplace yang berkontribusi Rp1,20 triliun, diikuti segmen online to offline sebesar Rp1,03 triliun, dan pengadaan sebesar Rp10,56 miliar. Pendapatan itu dikurangi biaya eliminasi Rp66,84 miliar.
Adapun, kerugian Bukalapak salah satunya disebabkan oleh nilai investasi yang belum dan sudah terealisasi di segmen marketplace yang berbalik rugi menjadi Rp120,82 miliar, dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang meraih laba Rp9,79 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement