Advertisement
Pemerintah dan PBNU Diminta Bekerja Sama Pasarkan Sepeda Motor Listrik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menyarankan pemerintah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat bekerja sama untuk memasarkan sepeda motor listrik.
"NU, sebagai organisasi yang memiliki jaringan kepengurusan sampai ke desa-desa, bisa membantu pemerintah memasarkan motor listrik ke akar rumput. Dan Gus Yahya selaku Ketua Umum PBNU sudah menegaskan hal itu pada Juni lalu," katanya, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
Hal itu disampaikan Gus Falah menanggapi rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan menerbitkan aturan baru subsidi pembelian motor listrik. Melalui aturan baru itu, nantinya semua kalangan masyarakat bisa menikmati subsidi sepeda motor listrik, dengan catatan satu NIK-KTP untuk pembelian satu unit kendaraan. "Kebijakan Kemenperin itu bagus, tapi tanpa bantuan kekuatan civil society seperti NU, kebijakan yang bagus itu akan sulit sampai dan terasa di akar rumput," ungkapnya.
BACA JUGA: Tak Perlu Bingung! Ini Lokasi Ngecas Mobil Listrik di Wates
Gus Falah yang juga Ketua Tanfiziyah PBNU menyatakan realisasi penyaluran subsidi motor listrik saat ini masih sangat minim. Hal itu membuktikan bahwa kebijakan tersebut kurang terasa gaungnya di masyarakat.
"Sepeda motor listrik memang banyak manfaatnya, seperti ramah lingkungan dan irit bahan bakar, sehingga selaras dengan prinsip NU yang mendorong pengembangan teknologi untuk kemaslahatan umat,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier mengatakan revisi aturan terkait bantuan kendaraan listrik roda dua atau motor listrik akan rampung minggu ini.
“Revisi sebentar saja. Minggu ini juga keluar, untuk revisi (bantuan) sepeda motor ya,” kata Taufiek dalam diskusi bertajuk “Otomotif, Ujung Tombak Dekarbonisasi Indonesia” di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Taufiek mengatakan ketentuan bantuan subsidi pembelian motor listrik kini diubah dan diperluas bagi masyarakat umum. Oleh karena itu, Kemenperin mengubah syarat penerima di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) eksisting serta menyurati Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan 1 KTP 1 unit motor listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jawa Timur
- Virus Nipah Mengancam, Kemenkes Keluarkan Peringatan Kewaspadaan
- Kaesang Ketua Umum Partai Termuda, Megawati Tertua
- Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
Advertisement
Advertisement