Penumpang Kereta Api Bablas Stasiun Tujuan, Siap-siap Kena Sanksi Denda hingga Larangan Naik KAI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang KA untuk tidak sengaja bablas atau melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya. Sanksi berupa denda hingga pelarangan naik KA atau blacklist telah menanti para pelanggar yang nekat.
Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih memaparkan aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat. Adapun, peraturan baru ini telah resmi diberlakukan mulai Kamis (3/8/2023) lalu.
Advertisement
BACA JUGA: Kereta Cepat Lewat Jogja, Sultan: Perhatikan Jarak Rel dengan Pemukiman Warga
Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023.
"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," ujar Feni dalam siaran pers dikutip, Sabtu (5/8/2023).
Feni memaparkan, PT KAI akan memberikan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Siaga Darurat Kekeringan di Gunungkidul Diperpanjang, Sudah 2.000 Tangki Air Disebar
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Dua Mantan Pegawai KPK Jadi Diperiksa sebagai Saksi Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
- Amanda Manopo Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Promosi Judi Online
- Menag Yaqut Dinilai Keluarkan Ucapan Tak Pantas, PKB: Hati-hati Menjaga Mulutnya!
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
Advertisement
Advertisement