Apple Pangkas Posisi Penjualan di Tengah Rekor Pendapatan
Apple memangkas sejumlah posisi di divisi penjualan meski mencatat rekor pendapatan.
Ilustrasi penumpang kereta api - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru bagi penumpang KA untuk tidak sengaja bablas atau melebihi stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya. Sanksi berupa denda hingga pelarangan naik KA atau blacklist telah menanti para pelanggar yang nekat.
Pelaksana Harian Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih memaparkan aturan baru ini diterapkan semata-mata sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat. Adapun, peraturan baru ini telah resmi diberlakukan mulai Kamis (3/8/2023) lalu.
BACA JUGA: Kereta Cepat Lewat Jogja, Sultan: Perhatikan Jarak Rel dengan Pemukiman Warga
Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023.
"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," ujar Feni dalam siaran pers dikutip, Sabtu (5/8/2023).
Feni memaparkan, PT KAI akan memberikan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Apple memangkas sejumlah posisi di divisi penjualan meski mencatat rekor pendapatan.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dengan tarif Rp8.000. Simak jam keberangkatan lengkap dari Yogyakarta hingga Palur untuk perjalanan lebih praktis.
Jadwal KRL Solo-Jogja terbaru dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan dari Palur hingga Yogyakarta untuk perjalanan lebih praktis.
Panglima TNI Agus Subiyanto meminta alumni SMA Taruna Nusantara menjadi generasi adaptif, berkarakter, dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045.
Pakar UMY mengungkap blackout Sumatra bukan sekadar gangguan transmisi, tetapi menunjukkan lemahnya ketahanan sistem kelistrikan dan proteksi jaringan.
SpaceX meluncurkan 29 satelit Starlink baru sehingga total satelit aktif melampaui 10.400 unit untuk memperluas layanan internet global.