Advertisement
Beli LPG Pakai KTP, Aturannya Terbagi 2 Tahap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG pakai KTP khusus ukuran tabung 3 kg. Aturan ini diterbitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 27 Februari 2023.
Advertisement
Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Tempat Parkir Dekat Malioboro
Berdasarkan Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pendistribusian isi ulang LPG tertentu (LPG 3 kg) alias beli LPG pakai KTP secara tepat sasaran akan dilakukan dalam dua tahap yaitu:
Tahap I
Proses pendataan pengguna LPG tertentu oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu.
"Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi dengan data by name by address," bunyi diktum ketiga Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Tahap II
Pemadanan data pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
Pensasaran pengguna LPG tertentu dengan ketentuan:
- a) hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu; dan
- b) pengguna LPG tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG tertentu per bulan per pengguna LPG tertentu.
Adapun, pendistribusian isi ulang LPG tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Sementara itu, tahap II akan dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG tertentu mulai berlaku.
BACA JUGA: Bukan TPST Tamanmartani, Ini Lokasi Pembuangan Sampah Sementara di Sleman
Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No.37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan beli LPG pakai KTP alias transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk yang telah terdata.
Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.
Sementara itu, terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per Nomor Induk Kependudukan (NIK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran alias beli LPG pakai KTP. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
Advertisement

Daftar 10 Stasiun Kereta Api Terpadat Saat Long Weekend Iduladha 2025, Jogja Tidak Masuk
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- P&G Bakal PHK 7.000 Karyawan
- Sedang Khotbah Jumat di Masjid, Ustaz Yahya Waloni Pingsan dan Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejaknya
- Libur Iduladha 2025, 680.000 Tiket Kereta Api Ludes Terjual
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Menteri Pertanian Amran Sulaiman Masuk Bursa Pencalonan Ketum PPP, Ini Komentarnya
- Krisis Pertanian dan Ekonomi, Warga Maroko Diminta Merayakan Iduladha Tanpa Menyembelih Hewan Kurban
Advertisement
Advertisement