Advertisement
Polemik OTT Basarnas: Jokowi Bakal Evaluasi Perwira Tinggi TNI Duduki Jabatan Sipil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku jika dirinya tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis sehingga pemerintah akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewenangan, terjadi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Sodetan Ciliwung Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Orang nomor satu di Indonesia itu juga turut merespon terkait langkah permintaan maaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
BACA JUGA : Usai OTT Basarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diteror
Kepala Negara menilai bahwa permasalahan itu terjadi karena adanya miskoordinasi yang sebenarnya harus dilakukan semua instansi sesuai dengan aturan yang ada.
“Ya, itu menurut saya masalah koordinasi ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan rampung,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.
Untuk diketahui, Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7). Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya saat konferensi pers usia audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).
Johanis menjelaskan bahwa terdapat empat lembaga peradilan di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) yakni peradilan umum, militer tata usaha negara, dan agama. Dengan demikian, ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri. Untuk diketahui, saat penangkapan Afri, penyelidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp999,7 juta.
"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
Advertisement

H+4 Lebaran, Ribuan Kendaraan Memadati Area Pintu Tol Jogja-Solo Ruas Tamanmartani Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemberlakuan Sistem One Way pada Arus Balik di Tol Cipali Dilakukan Lebih Awal
- Hii! Ada Buaya Muncul di Pantai Merak Belantung, Wisatawan Diminta Waspada
- Jelang Putusan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Ribuan Personel Polisi Diturunkan
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Satu Orang Ditemukan Tewas, Tim SAR Terus Evakulasi Korban Bencana Tanah Longsor di Pacet, Begini Kronologinya
- Istana Klaim Antisipasi Dampak Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Trump
Advertisement
Advertisement