Advertisement
Polemik OTT Basarnas: Jokowi Bakal Evaluasi Perwira Tinggi TNI Duduki Jabatan Sipil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku jika dirinya tak mau lagi ada korupsi di instansi atau jabatan yang strategis sehingga pemerintah akan mengevaluasi perwira tinggi TNI yang menduduki jabatan sipil.
"Semuanya akan dievaluasi, tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewenangan, terjadi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Sodetan Ciliwung Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Advertisement
Orang nomor satu di Indonesia itu juga turut merespon terkait langkah permintaan maaf dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
BACA JUGA : Usai OTT Basarnas, Pimpinan KPK Mengaku Diteror
Kepala Negara menilai bahwa permasalahan itu terjadi karena adanya miskoordinasi yang sebenarnya harus dilakukan semua instansi sesuai dengan aturan yang ada.
“Ya, itu menurut saya masalah koordinasi ya. Masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan. Sudah, kalau itu dilakukan rampung,” katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Letkol Afri Budi Cahyanto.
Untuk diketahui, Afri merupakan satu dari 11 orang yang terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7). Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya saat konferensi pers usia audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).
Johanis menjelaskan bahwa terdapat empat lembaga peradilan di Indonesia sesuai Undang-undang (UU) yakni peradilan umum, militer tata usaha negara, dan agama. Dengan demikian, ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari lembaga antirasuah yang menangkap Letkol Afri. Untuk diketahui, saat penangkapan Afri, penyelidik KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp999,7 juta.
"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement