Advertisement
KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Korupsi Basarnas, Ini 3 Poin Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perkara korupsi Basarnas.
Sekadar informasi, dalam keterangannya koalisi ini tergabung lembaga Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP
Advertisement
Sebelumnya, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap pejabat Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA : KPK Minta Maaf ke TNI atas OTT Pejabat Basarnas
Seperti diketahui, Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan beberapa orang lainnya terjaring OTT kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023).
Namun, usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK justru meminta maaf atas penetapan tersangka ke dua prajurit TNI tersebut.
Pasalnya, kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.
Atas dasar hal tersebut, Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak tiga poin berikut:
1.KPK untuk mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut. Pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yg melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun external TNI.
KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai UU peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas.
2.Pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.
3.Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut. Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
Adapun, Amnesty International Cs ini menyampaikan perkara ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi keseluruhan pengadaan barang yang dilakukan oleh lembaga pemerintah agar tidak merugikan negara.
"Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal yaitu di TNI maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara," tulis dalam keterangan Koalisi tersebut, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
Advertisement
Anggaran Rehab SMP Sleman 2026 Turun Drastis, Pemkab Andalkan Pusat
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- DEN Didorong Percepat Swasembada Energi dan Transisi Kelistrikan
- DPR RI Desak Penghentian Kasus Kejar Jambret Hogi Minaya di Sleman
- Dinsos Bantul Biayai Rehabilitasi Korban NAPZA
- Profil Delapan Anggota Dewan Energi Nasional yang Dilantik Prabowo
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Napoli vs Chelsea Liga Champions 2025/2026: The Blues Diunggulkan
- Motor Tabrakan dengan Truk di Gamping Sleman, Satu Pengendara MD
Advertisement
Advertisement



