Advertisement

Promo November

Kejagung Mengklaim Nilai Perkara yang Ditangani Mencapai Rp152 Triliun

Newswire
Sabtu, 22 Juli 2023 - 19:27 WIB
Maya Herawati
Kejagung Mengklaim Nilai Perkara yang Ditangani Mencapai Rp152 Triliun Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah menangani perkara yang ditangani bidang pidana khusus (Pidsus) nilainya mencapai Rp152 triliun.

Nilai ini terpapar dalam rilis gambaran kinerja jajaran Kejagung yang diumumkan dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/7/2023), mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Bidang Pidsus tahun lalu hingga saat ini.

“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat,” kata Ketut.

Ia menjelaskan, beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp6,47 triliun.

Kemudian perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

BACA JUGA: TPST Piyungan Ditutup Satu Setengah Bulan, Pengolahan Sampah Didorong di 64 TPS3R

Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan. “Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu merincikan total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.

Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.

Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Nasib 2 Cagar Budaya Kulonprogo Terdampak Tol Belum Jelas

Kulonprogo
| Senin, 25 November 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement