Kejagung Bongkar Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V, Ini Fakta-faktanya
Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan Inhutani V oleh PT PSMI. Rp1 triliun disita, 47 saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka.
Panji Gumilang - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan status dari pengurus ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memerlukan alat bukti yang lengkap.
Pasalnya, dalam perkara ini yang menjadi fokusnya bukan kecepatan dari penetapan status tetapi bukti-bukti yang saat ini diperlukan untuk kebutuhan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah kecermatan bukan kecepatan.
"Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tetapi yang jelas semuanya berjalan," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS hingga Zakat, Polisi Periksa 3 Saksi
Apalagi, kata Sigit, kasus yang menjerat Panji Gumilang ada berbagai macam mulai dari penistaan, penggelapan hingga kasus yayasan. Alhasil, data-data yang diperlukan juga harus lebih banyak.
"Bukan ada kekurangan [bukti], kami harus melengkapi, melengkapi itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," imbuhnya.
Dia menambahkan, Panji Gumilang pasti akan dipanggil kembali untuk kebutuhan penyidikan. Selain Panji, ahli-ahli terkait dengan kasus yang menjeratnya akan diperiksa juga.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tiga saksi terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pencucian uang oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi menganalisa dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU dalam perkara ini.
Hasilnya, terdapat dugaan Panji Gumilang telah terindikasi melakukan tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga pengelolaan Zakat.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, kepolisian juga melakukan wawancara terhadap tiga orang saksi terkait penyaluran dana bos dan zakat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. "Selanjutnya juga telah men-interview tiga orang saksi yang mengetahui proses cara penyaluran dana tersebut untuk dugaan penyalahgunaan bos dan zakat juga."
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan Inhutani V oleh PT PSMI. Rp1 triliun disita, 47 saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka.
Juventus mengawali Liga Europa 2026/2027 dengan kemenangan 5-0 atas NEC Nijmegen. Lima pemain berbeda mencetak gol, sementara Milan kalah dari Benfica.
Harga rumah kian mahal, Pemda DIY petakan kebutuhan rusun dan hunian vertikal bergaya tradisional Jawa untuk masyarakat di kawasan Kartamantul.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk 1001 Tanya untuk Wakil Rakyat di Terban, Kemantren Gondokusuman.
Jadwal layanan SIM Station Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Jumat 18 September 2026. Lengkap dengan syarat BPJS Kesehatan dan lokasi SIM Keliling.
DPUPKP Sleman memperingatkan ancaman krisis hunian 10-20 tahun mendatang dan mendorong pengembangan hunian vertikal bagi warga berpenghasilan rendah.