Advertisement

Panji Gumilang Belum Juga Jadi Tersangka, Begini Dalih Kapolri

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 21 Juli 2023 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Panji Gumilang Belum Juga Jadi Tersangka, Begini Dalih Kapolri Panji Gumilang / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan status dari pengurus ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memerlukan alat bukti yang lengkap. 

Pasalnya, dalam perkara ini yang menjadi fokusnya bukan kecepatan dari penetapan status tetapi bukti-bukti yang saat ini diperlukan untuk kebutuhan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah kecermatan bukan kecepatan.

Advertisement

"Ya saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tetapi yang jelas semuanya berjalan," kata Sigit, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA: Panji Gumilang Diduga Gelapkan Dana BOS hingga Zakat, Polisi Periksa 3 Saksi

Apalagi, kata Sigit, kasus yang menjerat Panji Gumilang ada berbagai macam mulai dari penistaan, penggelapan hingga kasus yayasan. Alhasil, data-data yang diperlukan juga harus lebih banyak.

"Bukan ada kekurangan [bukti], kami harus melengkapi, melengkapi itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," imbuhnya.

Dia menambahkan, Panji Gumilang pasti akan dipanggil kembali untuk kebutuhan penyidikan. Selain Panji, ahli-ahli terkait dengan kasus yang menjeratnya akan diperiksa juga.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tiga saksi terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan tindak pencucian uang oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi menganalisa dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU dalam perkara ini.

Hasilnya, terdapat dugaan Panji Gumilang telah terindikasi melakukan tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga pengelolaan Zakat.

Lebih lanjut, kata Ramadhan, kepolisian juga melakukan wawancara terhadap tiga orang saksi terkait penyaluran dana bos dan zakat di jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya. "Selanjutnya juga telah men-interview tiga orang saksi yang mengetahui proses cara penyaluran dana tersebut untuk dugaan penyalahgunaan bos dan zakat juga."

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kawanan Ubur-ubur Muncul Lebih Cepat, 9 Pengunjung di Pantai Krakal Gunungkidul Jadi Korban

Gunungkidul
| Minggu, 28 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement