Advertisement
Dokter Kepala Rekam Medik Tiba-Tiba Dimutasi Jadi Pustakawan, Begini Kisahnya

Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM—Dokter I Komang Paramita, seorang Kepala SIM RS dan Rekam Medik yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat tiba-tiba dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan.
"Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan," kata dr I Komang Paramita kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin (17/7/2023).
Advertisement
Ia mengaku dirinya dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram dari posisi sebelumnya sebagai Kepala SIM RS dan Rekam Medik. Surat pemberhentian tersebut tertanggal 3 Juli 2023 namun surat mutasi-nya diserahkan ke dirinya oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kota Mataram tertanggal 8 Juli 2023.
"Jadi saya tidak tahu apa sebenarnya yang menjadi latar belakang sehingga dokter bisa ditempatkan sebagai seorang pustakawan," ujarnya.
Komang mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dirinya sudah menduduki pangkat IV/b dengan golongan Pembina Tingkat I. Secara aturan serta asas birokrasi yang baik, mutasi ini ditengarai tidak sesuai dengan aturan serta asas pemerintahan yang baik.
"Ini jelas melanggar aturan dan asas pemerintahan yang baik dan benar. Seorang dokter ya, harusnya ditempatkan sesuai dengan latar keilmuan-nya. Di perpustakaan itu sudah ada pustakawan juga yang baru ditempatkan. Masa saya dokter senior yang pangkatnya sudah IV/b ditempatkan menjadi staf perpustakaan. Inikan aneh," terangnya.
Karena itu dirinya mengaku merasa terhina atas kebijakan yang dinilainya tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas.
"Rasanya saya merasa terhina diperlakukan seperti ini karena dari aspek aturan saja ini tidak benar. Jelas saya akan melawan keputusan ini," tegas dokter yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Etik dan Hukum di RSUD Kota Mataram ini.
BACA JUGA: Bumi Mataram Bakal Dilintasi Dua Tol, Begini Rincian Kemajuan Pembangunannya
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kebijakan tersebut ke Sekda Kota Mataram. "Secara lisan saya sudah melapor ke Sekda. Dan saya sudah jelaskan tidak ada sesuatu hal yang saya langgar selama mengabdi menjadi dokter di RSUD," ujar Komang.
Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan ke Organisasi Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mataram dan ke IDI Wilayah. "Sudah saya sampaikan laporan secara tertulis tinggal menunggu responsnya," katanya.
Ia melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap rekan sejawat. "Secara etik harusnya dipanggil dan dijelaskan dulu apa kesalahan yang pernah saya perbuat. Tapi ini tiba-tiba langsung ke luar SK Penugasan ke perpustakaan sebagai staf biasa tanggal 03 Juli 2023 dan saya terima SK tersebut tanggal 8 Juli," ungkapnya.
Pihaknya menyesalkan tidak adanya kajian-kajian serta pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam surat tugas itu.
"Boleh dia memindahkan siapa saja tapi kan harus ada dasarnya. Itu yang saya sesalkan sampai hari ini. Dan saya merasa terdzolimi atas keputusan ini," katanya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar hal yang menimpanya tidak dialami oleh ASN yang lainnya. "Biarlah Wali Kota Mataram yang melakukan evaluasi atas kinerja mereka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement