Advertisement
Dukcapil: Elemen Data Kependudukan Menjamin Akuntabilitas Layanan Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Agus Irawan menegaskan elemen data kependudukan digunakan untuk memudahkan dan menjamin akuntabilitas seluruh aktivitas pelayanan publik serta menjadikannya akurat karena bersifat tunggal.
"Kami sebagai pengelola big data kependudukan tidak memberikan data kependudukan begitu saja, melainkan dengan memberikan hak akses melalui perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokkan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasis NIK," kata Agus, Rabu (6/11/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan pemanfaatan data kependudukan daerah merupakan bentuk dukungan nyata Dukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah. Hal ini juga sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional serta menyukseskan program Astacita.
"Ada sejumlah elemen data yang bisa diakses lembaga pengguna daerah. Apabila ada kebutuhan lain dapat disampaikan dengan melengkapi kajian teknis kebutuhan pengguna daerah, dengan kuota pengguna daerah diberikan 200 hit/NIK per hari, sedang kuota untuk user admin Disdukcapil 5 hit/NIK. Hak akses diberikan selama dua tahun masa berlaku," ujarnya.
Agus menekankan pentingnya menjaga keamanan data, serta peran aktif masyarakat dalam melindungi data pribadi. "Kami menerapkan manajemen keamanan informasi yang diatur melalui Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan," ujar Agus.
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2016 dan Pasal 9 Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan Sistem Elektronik Strategis harus menerapkan standar SNI ISO/IEC 27001.
Hal ini masih ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Pada Pasal 18A beleid ini, pengguna wajib menerapkan standar keamanan dengan prioritas Standar Nasional Indonesia bidang keamanan informasi/keamanan serta dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat standar keamanan dengan prioritas standar nasional Indonesia bidang keamanan informasi atau keamanan siber," ujarnya.
Tak cukup sampai di situ, Agus menambahkan, pemerintah sangat serius mewujudkan keamanan informasi dalam ekosistem pelayanan publik berbasis digital melalui Surat Edaran Mendagri tanggal 7 Desember 2023 tentang Penerapan Standar Keamanan dengan Prioritas SNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Tiongkok Sengaja Tabrak Kapal Filipina di Laut China Selatan
- Prabowo Hadiri Forum KTT Perjanjian Damai Penghentian Perang Gaza
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Selasa 14 Oktober 2025
- Investasi Bantul Capai Rp422 Miliar hingga Oktober 2025
- PSSI Belum Menentukan Sikap Terkait Nasib Patrick Kluivert
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 14 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement