Menlu Sugiono Ungkap Upaya RI Selamatkan 9 WNI Flotilla Gaza
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu.
Hal itu dilakukan usai Dittipidum menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta menyatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Godean Diperkirakan Selesai November 2025
Mantan Direskrimum Polda DIY ini mengatakan laporan Jokowi di Polda Metro saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya memastikan pihaknya tidak akan mengintervensi proses penanganan laporan tersebut.
“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.
TPUA yang diketuai Eggi Sudjana mengadukan terkait temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) terkait dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidum dengan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Usai dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan menghentikan penyelidikan.
BACA JUGA: Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman
Adapun Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tuduhan ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menlu Sugiono memastikan Indonesia terus berkoordinasi untuk menyelamatkan 9 WNI peserta flotilla kemanusiaan Gaza yang ditangkap Israel.
Fabio Di Giannantonio juara MotoGP Catalunya 2026 usai balapan penuh drama. VR46 kian kuat, peluang juara dunia terbuka.
BI-Rate naik 5,25%. Ekonom nilai langkah tepat, rupiah diprediksi menguat ke Rp16.800 per dolar AS.
Prabowo ungkap kerugian ekspor RI capai Rp15.400 triliun akibat praktik curang seperti under-invoicing dan manipulasi data.
Minum susu sebelum tidur punya manfaat untuk relaksasi, tapi bisa picu asam lambung dan kembung pada sebagian orang.
BBGRM Kulonprogo 2026 berakhir, swadaya warga tembus Rp16,6 miliar. Infrastruktur dan pemberdayaan jadi fokus utama.