IHSG Dibuka Menguat! Sentimen Global dan AI Dorong Bursa ke Zona Hijau
IHSG menguat ke 5.936 pada perdagangan pagi. Sentimen global, AI, dan proyeksi IMF jadi pendorong utama pasar saham hari ini.
Ilustrasi ijazah/Antara-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait laporan yang diajukan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu.
Hal itu dilakukan usai Dittipidum menghentikan penyelidikan terkait aduan soal dugaan ijazah Jokowi cacat hukum yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta menyatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalamnya.
“Terkait adanya laporan di Polda Metro Jaya, tentu saja kami sebagai satuan pembina fungsi teknis tentu akan berkoordinasi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
BACA JUGA: Perbaikan Jalan Godean Diperkirakan Selesai November 2025
Mantan Direskrimum Polda DIY ini mengatakan laporan Jokowi di Polda Metro saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dirinya memastikan pihaknya tidak akan mengintervensi proses penanganan laporan tersebut.
“Tentu saja nanti penyidik-penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses ini ataupun menyampaikan kepada publik tindak lanjut ataupun prosesnya seperti apa,” katanya.
TPUA yang diketuai Eggi Sudjana mengadukan terkait temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) terkait dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidum dengan penyelidikan dan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
Usai dilaksanakan pemeriksaan menyeluruh, Dittipidum menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan menghentikan penyelidikan.
BACA JUGA: Ada Intervensi Pihak Ketiga di Sidang Pertama Ijazah Jokowi di PN Sleman
Adapun Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan atas tuduhan ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IHSG menguat ke 5.936 pada perdagangan pagi. Sentimen global, AI, dan proyeksi IMF jadi pendorong utama pasar saham hari ini.
Dinas Pendidikan Gunungkidul memperketat pengawasan MPLS 2026 untuk mencegah perundungan dan perploncoan. Sekolah diminta menciptakan lingkungan belajar yang am
Teknik stutter step jadi tren di Piala Dunia 2026. Mbappe sukses, Messi & Kane sempat gagal, Neymar pensiun usai eksekusi. Ini kisah di balik penalti.
Hasil FP1 MotoGP Jerman 2026: Raul Fernandez tercepat, kalahkan Marquez 0,051 detik. Bagnaia posisi 19. Persaingan sengit di Sachsenring.
Rekomendasi HP terbaik untuk usia 40 tahun ke atas: Samsung Galaxy A56, Redmi Note 15 Pro, iPhone 16e, vivo V60, Oppo Reno15, A36, dan realme C85. Layar besar,
Presiden Prabowo mengungkap 240 BUMN telah ditutup dan menargetkan 800 perusahaan ditertibkan hingga akhir 2026. Langkah ini disebut menghemat hampir Rp70 trili