Advertisement
Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang
Ilustrasi tambang pasir laut - dlhkdiy
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menegaskan Kemendag masih belum mengizinkan ekspor pasir laut.
Alasannya belum ada revisi kebijakan yang mengatur teknis dari rencana ekspor pasir laut."Pasir laut [ekspor] sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag. Sebelum diubah Permendagnya ya enggak bisa ekspor," kata Budi saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Anies Sindir Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Mungkin Beliau
Adapun kebijakan yang masih berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dia mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag.
Meskipun keran ekspor pasir laut dibuka kembali oleh pemerintah melalui Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Budi meyakinkan bahwa Kemendag belum dilibatkan sama-sekali dalam pembahasan terkait aturan teknis ekspor pasir laut."Saya enggak ngerti yang PP 26 itu juga enggak ngerti munculnya seperti apa," ucapnya.
Dia menyebut kajian dan pembahasan ihwal rencana ekspor pasir laut dilakukan oleh kementerian yang menangani komoditas tersebut, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kendati menurut dia hingga kini kajian dari KKP terkait ekspor pasir laut pun belum rampung. Berdasarkan catatan Bisnis pada Kamis (6/7/2023), Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan potensi nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733 miliar.
BACA JUGA : Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi
Dari potensi sebesar, negara diperkirakan hanya akan mengantongi pendapatan dari ekspor pasir laut sebesar Rp74 miliar.Menurut dia penerimaan negara dari kebijakan ekspor pasir laut itu terbilang kecil, justru dirasa lebih banyak menguntungkan pengusaha. "Ini disampaikan juga oleh Kementerian Keuangan potensi pendapatan dari ekspor pasir laut itu cukup rendah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Kajian Becak dan Bus Listrik Malioboro Rampung Maret 2026
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025, Cek di Sini
- Masjid Jogokaryan Jogja Kirim Sukarelawan ke Aceh
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 4 Desember
- Simak! Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Kamis 4 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 4 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



