Advertisement

Promo November

Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Dwi Rachmawati
Kamis, 06 Juli 2023 - 11:17 WIB
Sunartono
Kemendag Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang Ilustrasi tambang pasir laut - dlhkdiy

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menegaskan Kemendag masih belum mengizinkan ekspor pasir laut.

Alasannya belum ada revisi kebijakan yang mengatur teknis dari rencana ekspor pasir laut."Pasir laut [ekspor] sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag. Sebelum diubah Permendagnya ya enggak bisa ekspor," kata Budi saat ditemui awak media di Kementerian Perdagangan, Kamis (6/7/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Anies Sindir Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Mungkin Beliau

Adapun kebijakan yang masih berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dia mengaku hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi aturan ekspor pasir laut di Kemendag. 

Meskipun keran ekspor pasir laut dibuka kembali oleh pemerintah melalui Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Budi meyakinkan bahwa Kemendag belum dilibatkan sama-sekali dalam pembahasan terkait aturan teknis ekspor pasir laut."Saya enggak ngerti yang PP 26 itu juga enggak ngerti munculnya seperti apa," ucapnya.

Dia menyebut kajian dan pembahasan ihwal rencana ekspor pasir laut dilakukan oleh kementerian yang menangani komoditas tersebut, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kendati menurut dia hingga kini kajian dari KKP terkait ekspor pasir laut pun belum rampung. Berdasarkan catatan Bisnis pada Kamis (6/7/2023), Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan potensi nilai ekspor pasir laut mencapai Rp733 miliar.

BACA JUGA : Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi 

Dari potensi sebesar, negara diperkirakan hanya akan mengantongi pendapatan dari ekspor pasir laut sebesar Rp74 miliar.Menurut dia penerimaan negara dari kebijakan ekspor pasir laut itu terbilang kecil, justru dirasa lebih banyak menguntungkan pengusaha. "Ini disampaikan juga oleh Kementerian Keuangan potensi pendapatan dari ekspor pasir laut itu cukup rendah," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali

Sleman
| Jum'at, 22 November 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement