Advertisement
Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut ternyata sudah dilakukan, hanya saja dibatasi.
Hal itu diungkap Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi. Dia mengungkap, keputusan Jokowi yang kembali membuka keran ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut bukan hal baru. “Kemarin kita juga sebelum dibukanya ekspor pasir laut ini, banyak teman-teman pengusaha yang sudah pada punya IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya ekspor itu sudah ada, cuma dibatasi,” kata Diana di The Sultan Hotel, Jakarta, dikutip Jumat (2/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menolak
Diana mengungkapkan, banyak pengusaha yang mengeluh lantaran sudah memiliki IUP dan surat-surat lainnya, tapi dibatasi ekspornya. Dengan diterbitkannya aturan ini, dia menyebut pemerintah mendengar aspirasi dari para pengusaha.
Namun, banyak pula yang memberikan komentar negatif terhadap aturan ini karena dikhawatirkan dapat memengaruhi pasir laut di dalam negeri.
“Kenapa nggak dibuka [ekspor pasir laut]? Pemerintah mendengar aspirasi ini. Tapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti mempengaruhi dengan kita punya produk di dalam sendiri seperti apa,” ungkapnya.
Adapun, saat ini, pengusaha tengah menunggu kajian-kajian terkait dilegalkannya ekspor pasir laut. Dia tidak menampik bahwa ekspor pasir laut dapat meraup untung yang besar. Kendati demikian, dia enggan untuk menyampaikan nilai ekspor yang diraup dari pasir laut ini.
“Cuannya gede,” ujarnya.
BACA JUGA: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Kadin Beri Catatan
Aturan tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah diteken Jokowi pada 15 Mei 2023. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka Keputusan Presiden (Keppres) No.33/2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam aturan baru tersebut, disampaikan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Material ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).
Kegiatan ekspor pasir laut sendiri dilarang sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No.117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
BACA JUGA: Cerita Penikmat Bakmi Jawa Pak Pele Kaget saat Dikunjungi Jokowi
Kegiatan ini dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.
Selain itu, belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura juga menjadi alasan dihentikannya ekspor pasir laut.
“Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
- Begini Tampilan Kereta Ekonomi "New Generation"
Advertisement
Sopir Ngantuk, Dua Mobil Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari hingga Ringsek
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- 2 Tewas dan 5 Terluka karena Penembakan di Washington DC
- Hujan Badai Diprediksi Terjadi di DIY dan Beberapa Provinsi Lain Hari Ini
- PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
- Pembangunan Sentra Pelatihan Paralimpiade Upaya Negara Tingkatkan Kesejahteraan Para-Atlet
- Menaker Bakal Terbitkan Imbauan dan Panduan Pembayaran THR 2024
- Polisi Buru Pelaku Penembakan Massal di Washington DC
- Satpol PP Bogor Bubarkan Kumpulan Pemandu Lagu yang Bukber hingga Larut Malam di Tempat Karaoke
Advertisement
Advertisement