Parah! Ekspor Pasir Laut Sudah Dilakukan Sebelum Jokowi Izinkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut ternyata sudah dilakukan, hanya saja dibatasi.
Hal itu diungkap Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi. Dia mengungkap, keputusan Jokowi yang kembali membuka keran ekspor hasil sedimentasi berupa pasir laut bukan hal baru. “Kemarin kita juga sebelum dibukanya ekspor pasir laut ini, banyak teman-teman pengusaha yang sudah pada punya IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya ekspor itu sudah ada, cuma dibatasi,” kata Diana di The Sultan Hotel, Jakarta, dikutip Jumat (2/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Pudjiastuti Menolak
Diana mengungkapkan, banyak pengusaha yang mengeluh lantaran sudah memiliki IUP dan surat-surat lainnya, tapi dibatasi ekspornya. Dengan diterbitkannya aturan ini, dia menyebut pemerintah mendengar aspirasi dari para pengusaha.
Namun, banyak pula yang memberikan komentar negatif terhadap aturan ini karena dikhawatirkan dapat memengaruhi pasir laut di dalam negeri.
“Kenapa nggak dibuka [ekspor pasir laut]? Pemerintah mendengar aspirasi ini. Tapi sekarang akhirnya banyak yang komentar bahwa ini nanti mempengaruhi dengan kita punya produk di dalam sendiri seperti apa,” ungkapnya.
Adapun, saat ini, pengusaha tengah menunggu kajian-kajian terkait dilegalkannya ekspor pasir laut. Dia tidak menampik bahwa ekspor pasir laut dapat meraup untung yang besar. Kendati demikian, dia enggan untuk menyampaikan nilai ekspor yang diraup dari pasir laut ini.
“Cuannya gede,” ujarnya.
BACA JUGA: Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi, Kadin Beri Catatan
Aturan tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah diteken Jokowi pada 15 Mei 2023. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka Keputusan Presiden (Keppres) No.33/2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam aturan baru tersebut, disampaikan bahwa hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan yakni berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Material ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2).
Kegiatan ekspor pasir laut sendiri dilarang sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Larangan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) No.117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
BACA JUGA: Cerita Penikmat Bakmi Jawa Pak Pele Kaget saat Dikunjungi Jokowi
Kegiatan ini dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau akibat penambangan pasir laut.
Selain itu, belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura juga menjadi alasan dihentikannya ekspor pasir laut.
“Ekspor pasir laut dihentikan dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Kepmenperindag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Pilkada 2024, Kampanye Akbar di Sleman Hanya Dilakukan Dua Kali
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
- BRIN Usulkan Pemanfaatan Data Satelit dan Kecerdasan Buatan untuk Penanganan Bencana
- Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
Advertisement
Advertisement