Advertisement

Kisah Pilu Anak Diperkosa Bapak dan Ibu Meninggal Dunia

Newswire
Jum'at, 23 Juni 2023 - 17:57 WIB
Sunartono
Kisah Pilu Anak Diperkosa Bapak dan Ibu Meninggal Dunia Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI—Kisah pilu dialami seorang anak berinisial SA, 17, warga Boyolali, Jawa Tengah. Ia diperkosa bapak kandungnya sendiri beberapa waktu lalu. Tak hanya kehilangan kehormatan akibat sang ayah, SA juga ditinggal ibunya untuk selamanya.

Akibat kejadian yang dialami sang putri, ibunya jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Hal tersebut diceritakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibawa, saat diwawancarai JIBI/Solopos, Jumat (23/6/2023).

Advertisement

Ia menceritakan kasus perkosaan tersebut terungkap pada 2022 lalu dan kasusnya sudah sampai ke meja hijau. SAS, ayah kandung yang memerkosa putrinya itu juga sudah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara pada November 2022 lalu.

BACA JUGA : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantul Babak Belur

Kini, SAS tengah menjalani hukuman di Rutan Boyolali. Kasi Pidum yang akrab disapa Bowo itu mengungkapkan anak gadis asal Boyolali tersebut tidak hanya sekali diperkosa bapak kandungnya, melainkan berulang kali. Namun, yang mampu diingat SA saat itu adalah pada suatu malam tahun 2019.

“Waktu itu anaknya sedang tertidur di kamarnya, kemudian ayahnya yang baru selesai berdagang masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan pemerkosaan,” ujar Bowo.S

Bowo menjelaskan berdasarkan hasil visum pada 5 April 2022, ditemukan luka pada alat kelamin korban akibat perbuatan bejat sang bapak kandung. Akibat perbuatan mencabuli anak sendiri, SAS dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Selain itu juga dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Percabulan serta pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Pada hasil persidangan, sesuai fakta sidang, jaksa penuntut umum membuktikan pasal yang bisa dipakai yaitu Pasal 81 ayat (3) tentang persetubuhan oleh ayah kandung dengan tuntutan pidana 13 tahun,” kata dia.

Bowo menyampaikan perkara tersebut telah putus oleh hakim dengan putusan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan. 

BACA JUGA : Orang Tua Korban Kecewa Vonis Majelis Hakim pada Kasus

Ia menyampaikan sang ayah, SAS, menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali. Bowo menyampaikan akibat kejadian tersebut, ibu korban jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. Di tengah persidangan, ibu korban atau istri terdakwa memikirkan peristiwa itu hingga jatuh sakit dan meninggal dunia. “Kami mendapat info saat pemeriksaan saksi di persidangan, jadi anak korban kan biasanya didampingi ibunya, itu sempat terkendala beberapa kali karena ibunya yang sakit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Usulan Larangan Melintas di Jalur Utama Jogja-Wonosari, Ini Kata Dishub

Gunungkidul
| Senin, 25 September 2023, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis

Wisata
| Minggu, 24 September 2023, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement