Advertisement
DPRD Kota Magelang Sepakat Bahas 3 Raperda
Advertisement
KOTA MAGELANG—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang menerima tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD dengan membentuk panitia khusus (pansus).
Hal itu merupakan hasil dari Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang yang digelar pada Rabu (21/6/2023) dengan agenda Penyampaian Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Advertisement
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Magelang, Tyas Anggraeni BP mengatakan substansi Raperda KTR adalah mewujudkan kawasan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan lainnya.
"Tujuan diterapkannya kebijakan KTR untuk meningkatkan derajat kesehatan serta terpenuhinya hak kesehatan masyarakat. mengurangi konsumsi rokok khususnya masyarakat miskin, perokok pemula dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Serta pemenuhan hak udara yang sehat dan derajat kesehatan yang tinggi," katanya.
Adapun Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilatarbelakangi permasalahan terkait permukiman di Kota Magelang masih banyak yang tidak layak huni dan angka backlog perumahan yang tinggi, masih terdapat kawasan kumuh, sehingga perlu pemenuhan sarana prasarana untuk mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat aman dan nyaman.
Dalam Raperda ini nantinya akan dibahas termasuk tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, penyediaan tanah, rumah susun dan rumah deret sewa, kawasan rawan bencana hingga penyelesaian sengketa.
Terakhir, dalam Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, diperlukan raperda sebagai dasar hukum perumusan kebijakan dalam penataan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien dan proporsional sesuai kebutuhan dan aturan perundang-undangan.
Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan dari sisi kesehatan, konsumsi rokok membahayakan tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga terhadap orang-orang di sekitarnya.
"Untuk Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, ini penting karena akan menjadi kebijakan yang mampu menjawab permasalahan sosial di bidang hunian. Kehidupan yang layak dan lingkungan yang sehat merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi pemerintah," kata Wali Kota.
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda, tambahan penjelasan Wali Kota Magelang serta pemandangan umum dari masing-masing fraksi, maka pihaknya cukup mendapatkan bahan. "DPRD dapat menerima dan menyetujui permohonan pembahasan tiga raperda usulan pemerintah daerah untuk dapat dibahas lebih lanjut oleh DPRD dengan membentuk panitia khusus," tegas Budi. (BC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Terusan Laga Timnas Indonesia diKualifikasi Piala Dunia 2026, Paling Murah Rp450 Ribu
- Draf RUU Penyiaran Larang penyiaran Jurnalisme Investiagsi: Mahfud: Harus Kita Protes
- Kecanduan Nonton Video Porno, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung
- Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Tarif Iurannya
- Peristiwa Hari Ini, Kilas Balik Kerusuhan Solo 15 Mei 1998
Advertisement
Jaga Perikanan di Kulonprogo, Pemkab KP Libatkan Calon Pengantin
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Kepulauan Seribu Diguncang Gempa, Terasa sampai Tangerang
- Diduga Beri Gratifikasi Rp100 Juta, Suami Maia Estianty Terseret Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Cuma Tersenyum
- Pesawat Terkendala Teknis, Penerbangan Jemaah Calon Haji Kloter 5 Makassar Terpaksa RTB
- Eks Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka Kasus Impor Gula
- 12 Sukarelawan MER-C Indonesia Masih Tertahan di Gaza Selatan, Tinggal di Penginapan
- Prabowo: Memindahkan Ibu Kota ke IKN Harus dengan Sumber Daya Dalam Negeri
Advertisement
Advertisement