Advertisement
Transaksi Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK Ditelusuri PPATK
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri transaksi terkait dengan pungutan liar (pungli) di salah satu rumah tahanan (rutan) KPK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa telah berkoordinasi dengan KPK mengenai transaksi dana pungli tersebut, sejak sebelum diungkap ke publik.
Advertisement
"Ya koordinasi sejak awal bahkan. Sudah beberapa waktu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Kamis (22/6/2023).
Ivan lalu mengatakan bahwa seluruh data transaksi perbankan terkait dengan praktik pungli itu sudah diserahkan ke KPK. Kini, lembaga antirasuah tengah menyelidiki lebih lanjut dugaan korupsi pada pungli tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan adanya dugaan bahwa transaksi dana pungli itu menggunakan rekening bank pihak ketiga. Terdapat dugaan bahwa aliran dana pungli itu tidak langsung diterima para pegawai yang terlibat.
“Ya sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” jelasnya.
Pimpinan KPK itu lalu menjelaskan bahwa dugaan itu masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Seperti diketahui, perkara pungli tersebut sudah naik ke tahap penyidikan di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
BACA JUGA: Satpol PP DIY: 25 Tempat Usaha Berpotensi Melanggar Penggunaan Tanah Kas Desa
Praktik pungli yang pertama kali ditemukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu, lanjut Ghufron, saat ini masih ditemukan melalui transaksi perbankan. Oleh karena itu KPK pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri lebih lanjut mengenai transaksi tersebut.
Ghufron bahkan mendugan praktik serupa di rutan cabang KPK sudah tumbuh subur sejak lama dengan menggunakan transaksi uang tunai.
“Jadi yang disampaikan ini semuanya sekali lagi masih baru yang terendus di transaksi perbankan. Ada yang kemudian kasus-kasus transaksi lainnya yang mungkin cash yang diduga terjadi jauh sebelum tahun-tahun tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyebut bahwa nilai pungli sementara ini mencapai Rp4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan bahwa transaksi pungli itu dilakukan menggunakan rekening bank pihak ketiga. "Jumlah sementara di dalam satu tahun periode Desember 2021 sampai Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara akan berkembang lagi," ungkapnya. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
Advertisement
1.992 THL Gunungkidul Dikontrak Setahun Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenhub Batasi Angkutan Barang 11 Hari Selama Nataru
- Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Opsi Relokasi Warga
- Libur Nataru, Sleman Siapkan Beragam Acara Wisata
- Status Siaga, Gempa Letusan Semeru Masih Tinggi
- Ribuan THL Gunungkidul Bakal Terima SK PPPK Paruh Waktu
- Kemenbud Fasilitasi Dialog Keluarga Keraton Solo
- Bulog Siapkan Stok Beras hingga 50 Ton di Bandara dan Pelabuhan
Advertisement
Advertisement




