Advertisement

PHK Pabrik Puma di Tangerang, Disnaker Pastikan Hak Karyawan

Widya Islamiati
Kamis, 15 Juni 2023 - 15:57 WIB
Abdul Hamied Razak
PHK Pabrik Puma di Tangerang, Disnaker Pastikan Hak Karyawan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memastikan sebanyak 600 tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Horn Ming telah mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja terdampak PHK di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1.

Advertisement

Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

BACA JUGA: Dinsosnakertrans Jogja Kaget, Korban PHK Satpol PP Tak Pegang Kontrak Kerja

Produsen alas kaki bermerek Puma di Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut memangkas 600 karyawan yang memiliki masa kerja maksimal dua tahun dengan alasan untuk mempertahankan bisnisnya yang terseok-seok diterpa badai penurunan ekspor.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Desyanti menyebutkan Horn Ming telah menaati ketentuan yang berlaku. 

“Sudah semua sudah dipenuhi, sesuai ketentuan,” tutur Desyanti saat dihubungi Bisnis pada Rabu (14/6/2023).

Di sisi lain, Desyanti juga menuturkan Horn Ming dalam hal ini telah mengatur kepastian hukum dalam perjanjian bersama yang melibatkan serikat buruh di perusahaan dan pekerja yang terdampak.

“Untuk kepastian hukum atas hal tersebut telah diatur perjanjian bersama antara serikat pekerja dan perusahaan. Perjanjian bersama antara masing-masing pekerja yang terdampak dengan perusahaan,” tambah Desyanti.

Dalam catatan JIBI pada Rabu (14/6/2023), tren PHK kembali dilanjutkan dengan dirumahkannya 600 karyawan PT Horn Ming pada Mei 2023. Hal ini dikarenakan Horn Ming yang memproduksi alas kaki merek Puma ini tengah didera kelesuan ekspor.

Padahal perusahaan ini mengandalkan pendapatan dari sektor pengapalan produk ke lebih dari 70 negara di dunia, salah satunya negara-negara di Eropa, Jepang, juga Australia.

Kini, Horn Ming memiliki sebanyak 1.800 karyawan dari jumlah sebelumnya sebanyak 2.400 pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS

Bantul
| Minggu, 11 Mei 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement