Advertisement
PHK Pabrik Puma di Tangerang, Disnaker Pastikan Hak Karyawan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang memastikan sebanyak 600 tenaga kerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Horn Ming telah mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan hak-hak yang harus diterima oleh pekerja terdampak PHK di Indonesia di atur dalam Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 Ayat 1.
Advertisement
Pasal tersebut berbunyi "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
BACA JUGA: Dinsosnakertrans Jogja Kaget, Korban PHK Satpol PP Tak Pegang Kontrak Kerja
Produsen alas kaki bermerek Puma di Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut memangkas 600 karyawan yang memiliki masa kerja maksimal dua tahun dengan alasan untuk mempertahankan bisnisnya yang terseok-seok diterpa badai penurunan ekspor.
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Desyanti menyebutkan Horn Ming telah menaati ketentuan yang berlaku.
“Sudah semua sudah dipenuhi, sesuai ketentuan,” tutur Desyanti saat dihubungi Bisnis pada Rabu (14/6/2023).
Di sisi lain, Desyanti juga menuturkan Horn Ming dalam hal ini telah mengatur kepastian hukum dalam perjanjian bersama yang melibatkan serikat buruh di perusahaan dan pekerja yang terdampak.
“Untuk kepastian hukum atas hal tersebut telah diatur perjanjian bersama antara serikat pekerja dan perusahaan. Perjanjian bersama antara masing-masing pekerja yang terdampak dengan perusahaan,” tambah Desyanti.
Dalam catatan JIBI pada Rabu (14/6/2023), tren PHK kembali dilanjutkan dengan dirumahkannya 600 karyawan PT Horn Ming pada Mei 2023. Hal ini dikarenakan Horn Ming yang memproduksi alas kaki merek Puma ini tengah didera kelesuan ekspor.
Padahal perusahaan ini mengandalkan pendapatan dari sektor pengapalan produk ke lebih dari 70 negara di dunia, salah satunya negara-negara di Eropa, Jepang, juga Australia.
Kini, Horn Ming memiliki sebanyak 1.800 karyawan dari jumlah sebelumnya sebanyak 2.400 pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Rayakan Tahun Baru 2026, Ini Agenda Meriah di Jogja
- Inggris Rilis Travel Warning 2026, Indonesia Masuk Daftar Beresiko
- Emas Antam Terjun Bebas, Harga Turun Rp95.000 per Gram
- Uji 67 Mobil Listrik di Suhu Minus 25 Derajat, Ini Hasilnya
- Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, Pencarian Terus Berlanjut
- Serapan Pupuk Bersubsidi di DIY Tembus 90 Persen
- OPINI: Jangan Anggap Sepele Kelaikan Fungsi Gedung, Demi Keselamatan
Advertisement
Advertisement




