Advertisement

Sistem Pemilu 2024 Terbuka atau Tertutup Diputuskan Hari Ini

Surya Dua Artha Simanjuntak
Kamis, 15 Juni 2023 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sistem Pemilu 2024 Terbuka atau Tertutup Diputuskan Hari Ini Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kanan) memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023). Sidang uji materi dengan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersebut beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. NTARA FOTO/Hafidz Mubarak A - hp.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan apakah Pemilu 2024 dilakukan secara terbuka atau tertutup akan diumumkan hari ini, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 terkait sistem pemilu 2024 di Gedung MK.

Pengucapan putusan perkara itu akan dimulai pada pukul 09.30 WIB, dirangkaikan dengan lima putusan perkara lain. Perkara ini diputuskan usai MK menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan.

Advertisement

“Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan,” jelas keterangan tertulis MK yang diterima Bisnis, dikutip Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, tim kuasa hukum DPR mengatakan akan menghadiri sidang putusan MK atas perkara sistem pemilu ini. Salah kuasa hukum DPR Habiburokhman mengungkapkan, setidaknya ada tiga orang yang mewakili DPR di sidang putusan itu. Semuanya merupakan anggota Komisi III DPR.

"Besok kami akan hadir tim kuasa DPR di MK, saya Habiburokhman [Fraksi Partai Gerindra], lalu ada Saudara Taufik Basari [Fraksi Partai NasDem], Supriansyah [Fraksi Partai Golkar]," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2023).

Baca juga: 4.661 Permohonan Penghitungan Restitusi Didominasi TPPU

Dia menjelaskan, DPR ingin MK memutuskan untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Dengan demikian, DPR meminta MK menolak uji materi UU Pemilu yang ingin sistem pemilu diganti menjadi proporsional tertutup itu.

Habiburokhman beralasan, sistem pemilu merupakan open legal policy atau aturan terbuka yang harusnya dibahas oleh lembaga pembuat perundang-undangan. Oleh sebab itu, MK tak berhak memutuskan perkara sistem pemilu.

"Ini kan bukan sengketa hak, bukan pula pidana yang layaknya diputus oleh pengadilan, apalagi MK. Ini adalah soal sistem mana yang paling pas oleh sebagian besar rakyat, karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang [ingin] proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk mengubahnya," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sistem pemilu proporsional tertutup masyarakat tak memilih wakil rakyatnya di DPR dan DPRD. Lewat pemilu sistem ini, pemilih hanya mencoblos partai politik. Nantinya, partai politik itu yang menentukan kadernya yang akan menduduki kursi DPR dan DPRD.

Sebaliknya, proporsional terbuka merupakan sistem pemilu yang dipraktikkan dalam tiga pemilu belakangan. Lewat sistem ini masyarakat dapat mencoblos langsung wakil rakyatnya yang dirasa dapat mewakili mereka jadi legislator di tingkat pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polsek Mlati Tangkap Residivis Pencuri Ponsel

Sleman
| Kamis, 28 September 2023, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor

Wisata
| Selasa, 26 September 2023, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement