4.661 Permohonan Penghitungan Restitusi Didominasi TPPU

Sunartono
Sunartono Kamis, 15 Juni 2023 08:17 WIB
4.661 Permohonan Penghitungan Restitusi Didominasi TPPU

Kegiatan Diseminasi Tugas Dan Wewenang LPSK dalam Fasilitasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di DIY Rabu (14/6/2023) di Hotel Royal Ambarukmo. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat ada 4.661 permohonan fasilitas penghitungan restitusi yang diajukan korban tindak pidana selama 2022. Dari jumlah itu masih didominasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Minimnya pemahaman masyarakat terkait restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana, menjadikan LPSK melakukan diseminasi dengan menyasar wilayah DIY. Diseminasi itu dengan menghadirkan seluruh stakeholder di Royal Ambarrukmo Hotel, Rabu (14/6/2023).

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan pada 2022 lalu, LPSK mencatat permohonan fasilitasi penghitungan restitusi yang disampaikan korban mencapai 4.661. Dari jumlah itu didominasi dari korban tindak pidana pencucian uang sebanyak 4.220 permohonan. Sisanya berasal dari korban tindak pidana kekerasan seksual anak 210 permohonan, perdagangan orang 158 permohonan, kekerasan seksual ada 13 permohonan, penganiayaan berat 7 permohonan, korupsi sebanyak 5 permohonan, dan sisanya dari tindak pidana lain.

BACA JUGA : KPK Bidik Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo

“Adapun untuk wilayah DIY, tercatat baru sebanyak 19 korban mengajukan permohonan fasilitasi kepada LPSK pada 2022,” katanya.

LPSK merupakan pihak yang mendapatkan mandat menghitung restitusi. Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi dasar LPSK dalam melakukan penghitungan restitusi. Oleh karena itu LPSK berkomitmen menyebarluaskan informasi terkait hak restitusi ini kepada pemangku kepentingan terkait, salah satunya menyasar DIY.

“Kegiatan diseminasi tugas dan wewenang dalam fasilitasi restitusi di DIY ini menghadirkan peserta yang berasal dari instansi penegak hukum, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, jumlahnya sekitar 80 orang,” ujarnya.

Ia menambahkan saat ini terjadi tren peningkatan permohonan fasilitasi penghitungan restitus. Oleh karena itu LPSK menindaklanjuti dengan melakukan penyebarluasan informasi terkait restitusi kepada para pemangku kepentingan. Diseminasi itu harapannya bisa diterapkan di DIY terkait hak restitusi. Contohnya sita aset terdakwa pelaku TPPO yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut, Juni 2023, pada perkara Kereng Manusia di Langkat. Penelusuran aset pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum bekerja sama dengan intelijen untuk memastikan pembayaran restitusi.

“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap pemahaman akan hak korban khususnya restitusi bisa tersampaikan, tidak saja kepada korban, tetapi juga pemangku kepentingan terkait lainnya,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online