Advertisement
4.661 Permohonan Penghitungan Restitusi Didominasi TPPU

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat ada 4.661 permohonan fasilitas penghitungan restitusi yang diajukan korban tindak pidana selama 2022. Dari jumlah itu masih didominasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Minimnya pemahaman masyarakat terkait restitusi atau ganti kerugian bagi korban tindak pidana, menjadikan LPSK melakukan diseminasi dengan menyasar wilayah DIY. Diseminasi itu dengan menghadirkan seluruh stakeholder di Royal Ambarrukmo Hotel, Rabu (14/6/2023).
Advertisement
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menjelaskan pada 2022 lalu, LPSK mencatat permohonan fasilitasi penghitungan restitusi yang disampaikan korban mencapai 4.661. Dari jumlah itu didominasi dari korban tindak pidana pencucian uang sebanyak 4.220 permohonan. Sisanya berasal dari korban tindak pidana kekerasan seksual anak 210 permohonan, perdagangan orang 158 permohonan, kekerasan seksual ada 13 permohonan, penganiayaan berat 7 permohonan, korupsi sebanyak 5 permohonan, dan sisanya dari tindak pidana lain.
BACA JUGA : KPK Bidik Dugaan Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo
“Adapun untuk wilayah DIY, tercatat baru sebanyak 19 korban mengajukan permohonan fasilitasi kepada LPSK pada 2022,” katanya.
LPSK merupakan pihak yang mendapatkan mandat menghitung restitusi. Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi dasar LPSK dalam melakukan penghitungan restitusi. Oleh karena itu LPSK berkomitmen menyebarluaskan informasi terkait hak restitusi ini kepada pemangku kepentingan terkait, salah satunya menyasar DIY.
“Kegiatan diseminasi tugas dan wewenang dalam fasilitasi restitusi di DIY ini menghadirkan peserta yang berasal dari instansi penegak hukum, organisasi perangkat daerah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat, jumlahnya sekitar 80 orang,” ujarnya.
Ia menambahkan saat ini terjadi tren peningkatan permohonan fasilitasi penghitungan restitus. Oleh karena itu LPSK menindaklanjuti dengan melakukan penyebarluasan informasi terkait restitusi kepada para pemangku kepentingan. Diseminasi itu harapannya bisa diterapkan di DIY terkait hak restitusi. Contohnya sita aset terdakwa pelaku TPPO yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumut, Juni 2023, pada perkara Kereng Manusia di Langkat. Penelusuran aset pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum bekerja sama dengan intelijen untuk memastikan pembayaran restitusi.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap pemahaman akan hak korban khususnya restitusi bisa tersampaikan, tidak saja kepada korban, tetapi juga pemangku kepentingan terkait lainnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement