Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas tersangka Johnny G Plate dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyerahkan tahap dua tersebut ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Advertisement
“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Johnny dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni sampai 28 Juni 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
Dia mengatakan bahwa serah terima tanggung jawab dan barang bukti, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Sekjen NasDem ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
BACA JUGA: PDIP Pepet Partai Demokrat, Hasto: Kami dengan Kerendahan Hati Menawarkan Kerja Sama
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).
Akibat perbuatannya, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Festival Aset Tawarkan Properti hingga Barang Bernilai Ekonomi ke Agen dan Developer
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement