Advertisement

Promo November

Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 09 Juni 2023 - 23:17 WIB
Maya Herawati
Berkas Johnny G Plate Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Jaksel Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO - Reno Esnir / foc.

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas tersangka Johnny G Plate dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyerahkan tahap dua tersebut ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Advertisement

“Untuk kepentingan dalam tahap penuntutan, Johnny dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juni sampai 28 Juni 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Dia mengatakan bahwa serah terima tanggung jawab dan barang bukti, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Sekjen NasDem ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA: PDIP Pepet Partai Demokrat, Hasto: Kami dengan Kerendahan Hati Menawarkan Kerja Sama

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Dirdik di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Akibat perbuatannya, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Festival Aset Tawarkan Properti hingga Barang Bernilai Ekonomi ke Agen dan Developer

Jogja
| Rabu, 27 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement