Advertisement
KPK Periksa Brigita Manohara Sebagai Saksi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa presenter televisi Brigita Purnawati Manohara sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Betul, hari ini dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Sekretaris DPR Diperiksa KPK
Brigita awalnya akan diperiksa pada hari Rabu (24/5/2023). Namun, yang bersangkutan tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari ini.
Ali mengatakan bahwa Brigita telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Setelah pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim penyidik KPK kemudian menyita aset RHP yang bernilai sekitar Rp30 miliar. Aset ini diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak, satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.
Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) ke KPK.
"Sudah aku transfer, total Rp480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26 Juli 2022).
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.
"Terkait dengan beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
- Cerita Soebronto Laras dan Kecintaannya pada Otomotif
- Soebronto Laras Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang Tokoh Otomotif Nasional
- Nasabah Diteror DC AdaKami hingga Bunuh Diri, Berikut Sikap OJK
- Diintimidasi Alat Negara, Anies Sebut Taipan Takut Bantu Dirinya
Advertisement

Kasus Keracunan di Girisubo Gunungkidul, Penyebab Kematian Menunggu Hasil Laboratorium
Advertisement

Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Desa Wisata di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Video Mirip Kaesang Viral, PDIP Punya Pesan Ini
- Soebronto Laras Dimakamkan di TPU Karet Bivak
- Kantor Bupati dan Gedung DPRD Pohuwato Dibakar Massa
- Setelah Terbakar, Pemulihan Ekosistem Gunung Bromo Butuh Waktu 5 Tahun
- Belajar Cegah Hoaks, Puluhan Orang Ikuti Program Tular Nalar di DIY
- OJK Dorong Pelindungan Konsumen Pinjol agar Diperkuat
- Kereta Cepat WHOOSH, dari Jebakan Utang China hingga Buang-Buang Uang
Advertisement
Advertisement