Advertisement
Lagi, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Emas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa salah seorang pejabat di bea cukai. Pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pejabat yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Advertisement
BACA JUGA: Eko Darmanto Tak Lagi Jadi Kepala, Bea Cukai Jogja Tegaskan Kinerja Tak Terganggu
“Penyidik Jampidsus memeriksa BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” kata Ketut dalam keteranganya, Rabu (31/5/2023).
Selain dirinya, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yaitu BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Konstruksi Kasus
Kejagung membuka terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor yang terjadi.
“Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.
Febrie melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Dia menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021 lalu.
“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ketum PSSI Erick Thohir Minta Seluruh Rakyat Indonesia Doakan Timnas U-23
- Jepang Vs Qatar Imbang 1-1 di Babak Pertama, Kiper Tuan Rumah Dikartu Merah
- Tiket Laga Timnas U-23 Sold Out, Stadion Abdullah bin Khalifa jadi Lautan Merah
- Merasa Dirugikan, Vendor Penyedia Snack Pelantikan KPPS Gugat KPU Sleman di PN
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
Advertisement
Advertisement