Advertisement
Lagi, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Emas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa salah seorang pejabat di bea cukai. Pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pejabat yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Advertisement
BACA JUGA: Eko Darmanto Tak Lagi Jadi Kepala, Bea Cukai Jogja Tegaskan Kinerja Tak Terganggu
“Penyidik Jampidsus memeriksa BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” kata Ketut dalam keteranganya, Rabu (31/5/2023).
Selain dirinya, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yaitu BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Konstruksi Kasus
Kejagung membuka terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor yang terjadi.
“Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.
Febrie melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Dia menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021 lalu.
“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Kabar Baik! Presiden Setujui Pemberian Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut
- Akses Literasi Dipermudah, Pengunjung Perpustakaan Surabaya 52.000 Orang/Bulan
- Mulai Hari Ini! Aneka Acara Meriahkan Festival Mbok Sri Mulih Delanggu Klaten
- 3 Hari, 160,61 Hektare Hutan di Gunung Baluran Jawa Timur Ludes Terbakar
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Tekan Harga Beras, Pemkab Bantul Mengusulkan Sejumlah Pasar Rakyat Gelar Operasi Pasar
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jawa Timur
- Virus Nipah Mengancam, Kemenkes Keluarkan Peringatan Kewaspadaan
- Kaesang Ketua Umum Partai Termuda, Megawati Tertua
- Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
Advertisement
Advertisement