Advertisement
Lagi, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Emas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa salah seorang pejabat di bea cukai. Pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pejabat yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Advertisement
BACA JUGA: Eko Darmanto Tak Lagi Jadi Kepala, Bea Cukai Jogja Tegaskan Kinerja Tak Terganggu
“Penyidik Jampidsus memeriksa BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” kata Ketut dalam keteranganya, Rabu (31/5/2023).
Selain dirinya, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yaitu BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.
Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Konstruksi Kasus
Kejagung membuka terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor yang terjadi.
“Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.
Febrie melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.
BACA JUGA: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Dia menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021 lalu.
“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

23 Sekolah di Gunungkidul Diperbaiki dengan Anggaran MBG
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement