Advertisement

KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono

Dany Saputra
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI - Dany Saputra.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang diduga hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hal ini sejalan dengan pengembangan penyidikan ke arah dugaan pencucian uang. 

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Viral Rumah Mewah, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Bukan Milik Saya

Adapun penelusuran aset milik Andhi itu dilakukan dengan mengecek langsung ke lapangan serta melalui keterangan sejumlah saksi terkait. Teranyar, KPK memeriksa empat orang saksi terkait dengan pembelian aset rumah oleh Andhi. 

Empat orang saksi itu yakni Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP Money Changer) Carolina Wahyu Apriliasari, mitra pengemudi Grab Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.

KPK mendalami keterangan keempat orang tersebut atas pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian aset rumah Andhi dengan cara tukar valas miliknya. 

"[Pembelian rumah dengan tukar valas itu] kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," lanjut Ali.

BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain

Seperti diketahui, mantan pejabat Bea Cukai itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkapkan secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.

Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement