Danantara Soroti Rencana Pengalihan Dividen Rp120 Triliun ke APBN
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono usai menjalani klarifikasi LHKPN pertama kali di KPK, Selasa (14/3/2023). JIBI/Dany Saputra.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang diduga hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Hal ini sejalan dengan pengembangan penyidikan ke arah dugaan pencucian uang.
"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA: Viral Rumah Mewah, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono: Bukan Milik Saya
Adapun penelusuran aset milik Andhi itu dilakukan dengan mengecek langsung ke lapangan serta melalui keterangan sejumlah saksi terkait. Teranyar, KPK memeriksa empat orang saksi terkait dengan pembelian aset rumah oleh Andhi.
Empat orang saksi itu yakni Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur Osha Asia Kohar Sutomo, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP Money Changer) Carolina Wahyu Apriliasari, mitra pengemudi Grab Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.
KPK mendalami keterangan keempat orang tersebut atas pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian aset rumah Andhi dengan cara tukar valas miliknya.
"[Pembelian rumah dengan tukar valas itu] kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," lanjut Ali.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
Seperti diketahui, mantan pejabat Bea Cukai itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK belum mengungkapkan secara utuh kontruksi perkara yang menjerat Andhi.
Sebelumnya, Andhi merupakan satu di antara sejumlah pejabat yang dimintai klarifikasi atas laporan harta kekayaannya yang dinilai janggal. Seperti halnya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun, klarifikasi atas LHKPN Andhi naik ke tahap penindakan hingga ditetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Danantara menyoroti rencana pengalihan dividen Rp120 triliun ke APBN dan meminta investasi jangka panjang tetap menjadi perhatian.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan harga jual dan buyback.
UNS Surakarta juara Campus League Badminton 2026 setelah menaklukkan BINUS dalam drama tiga set. UNS juga meraih gelar ganda putra.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memperkuat sinergi dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan para pelaku usaha di kawasan industri
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Sakit gigi berulang dan gigi berlubang dalam bisa menjadi tanda kerusakan. Kenali kapan Perawatan Saluran Akar atau PSA diperlukan.