Advertisement
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Minta Presiden Ubah Keppres

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua Nurul Ghufron terkait dengan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Advertisement
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai presiden harus segera mengubah keputusan presiden terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK.
"Kalau kami lihat keterangan Mahkamah Konstitusi hari ini, artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai [masa jabatan] pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," kata Edward Omar Sharif Hiariej di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023)
Terkait dengan pemberlakuan putusan tersebut untuk periode saat ini, Edward menilai MK perlu memberikan penjelasan mengenai alasan pemberlakuan putusan tersebut agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Amanah, Harus Kami Laksanakan
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk periode 2019-2023.
Pertimbangan mengenai pemberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 tinggal sekitar enam bulan lagi. Majelis hakim MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK segera memutus perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. MK pun memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Sleman Punya Dimas Diajeng Baru, Diharapkan Berikan Pengaruh Positif Bagi Generasi Muda
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi 8 Hari di Jawa Timur
- Pakistan Berhasil Cegat Rudal India, Semua Penerbangan Ditutup
- Menkes Bantah Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Vaksin TBC oleh Bill Gates
- Gagal Dicegat, Rudal Houthi Yaman Hantam Bandara Ben Gurion di Israel
Advertisement