Advertisement

Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Minta Presiden Ubah Keppres

Newswire
Jum'at, 26 Mei 2023 - 18:57 WIB
Maya Herawati
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wamenkumham Minta Presiden Ubah Keppres Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua Nurul Ghufron terkait dengan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai presiden harus segera mengubah keputusan presiden terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK.

"Kalau kami lihat keterangan Mahkamah Konstitusi hari ini, artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai [masa jabatan] pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," kata Edward Omar Sharif Hiariej di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023)

Terkait dengan pemberlakuan putusan tersebut untuk periode saat ini, Edward menilai MK perlu memberikan penjelasan mengenai alasan pemberlakuan putusan tersebut agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

BACA JUGA: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Amanah, Harus Kami Laksanakan

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk periode 2019-2023.

Pertimbangan mengenai pemberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Majelis hakim MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 tinggal sekitar enam bulan lagi. Majelis hakim MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK segera memutus perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. MK pun memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement