Kilang Plaju Perkuat Ketahanan Energi dengan B50 dan Inovasi
Kilang Plaju memperkuat ketahanan energi lewat implementasi B50, inovasi refrigeran Breezon MC-32, dan produksi Polytam.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, SURABAYA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh isi gugatan Wakil Ketua Nurul Ghufron terkait dengan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai presiden harus segera mengubah keputusan presiden terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK.
"Kalau kami lihat keterangan Mahkamah Konstitusi hari ini, artinya memang Presiden harus segera mengubah keputusan presiden mengenai [masa jabatan] pimpinan KPK yang empat tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," kata Edward Omar Sharif Hiariej di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023)
Terkait dengan pemberlakuan putusan tersebut untuk periode saat ini, Edward menilai MK perlu memberikan penjelasan mengenai alasan pemberlakuan putusan tersebut agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
BACA JUGA: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Amanah, Harus Kami Laksanakan
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk periode 2019-2023.
Pertimbangan mengenai pemberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim MK mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 tinggal sekitar enam bulan lagi. Majelis hakim MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat yang berkeadilan.
Oleh karena itu, MK segera memutus perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. MK pun memutuskan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kilang Plaju memperkuat ketahanan energi lewat implementasi B50, inovasi refrigeran Breezon MC-32, dan produksi Polytam.
IDM meresmikan rumah layak huni ke-56 untuk warga Sleman dalam HUT ke-81 RI. Program TJSL ini menyasar masyarakat sekitar destinasi wisata.
Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, termasuk waktu di tiap stasiun.
Prabowo menyapa puluhan ribu warga Monas dari atas Maung Limousine usai menyaksikan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara.
Sebanyak 26 pendaki Gunung Bawakaraeng mengalami cedera hingga hipotermia saat mengikuti rangkaian HUT ke-81 RI.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 18 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu tiba di setiap stasiun.