Advertisement

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Amanah, Harus Kami Laksanakan

Lukman Nur Hakim
Jum'at, 26 Mei 2023 - 18:17 WIB
Sunartono
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Ini Amanah, Harus Kami Laksanakan Firli Respons Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi putusan Makhamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review perpajangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Firli mengatakan irinya masih fokus menyelesaikan tugas selaku ketua KPK hingga 20 Desember 2023 bersama dengan para pimpinan lainnya. "Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum, karena itu sebagai legacy," kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Ketua KPK Firli bahuri: Kami di Jogja Bukan Jalan-Jalan

Meskipun begitu, terkait dengan putusan MK Firli mengatakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku pihaknya akan menjalankannya. Ia siap menerima amanah dari bertambahnya masa jabatan Ketua KPK menjadi 5 tahun. "Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi," ujarnya.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi 5 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Memegang Jabatan Selama Empat Tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujarnya.

BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Banjir Kritik Setelah Copot Direktur

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya. Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement