Advertisement

Promo November

Rumah Rafael Alun Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK

Dany Saputra
Senin, 15 Mei 2023 - 16:27 WIB
Sunartono
Rumah Rafael Alun Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Grace yang merupakan putri pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir dan pendiri Lippo Group Rosy Riady tersebut diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - YU

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang diduga dibeli dari anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. 

Anak dari konglomerat pemilik Mayapada Group itu diperiksa KPK pada pekan lalu terkait dengan kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun. "Rumah tersebut juga sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK yang ada di Jakarta Selatan itu," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023). 

Advertisement

BACA JUGA : Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir Disita KPK

Berdasarkan informasi yang dihimpun JIBI/Bisnis, rumah yang dimaksud yakni berlokasi di Simprug Golf, Jakarta Selatan. Rumah tersebut juga menjadi saksi bisu dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK beberapa bulan lalu. 

Pada saat itu, KPK menyita sejumlah barang mewah di antaranya puluhan tas bermerek, perhiasan, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, sepeda, dan yang pecahan rupiah dari hasil penggeledahan di rumah tersebut. 

Di sisi lain, kini KPK juga tengah menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael usai dirinya menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Ya pasti nanti kalau kemudian kami sudah temukan berdasarkan kecukupan alat buktinya kami sita. Ujungnya kan penyitaan di TPPU adalah untuk perampasan di putusan peradilan," ujar Ali. 

BACA JUGA : Grace Tahir Dipanggil KPK Bukan untuk Kasus Pencucian Uang Rafael Alun

KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) selama 2011-2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement