Advertisement
Grace Tahir Dipanggil KPK Bukan untuk Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/2/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra. \\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Grace Tahir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Kamis (10/5/2023), bersama dengan dua orang saksi lainnya dari pihak swasta. Penyidik mendalami pengetahuan Direktur Utama PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) itu terkait dengan penggunaan uang Rafael, yang diduga berasal dari gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak konglomerat pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir ini sebagai saksi dari kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Advertisement
Seperti diketahui, saat ini Rafael Alun tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, namun juga dugaan pencucian uang. KPK menduga ayah Mario Dandy itu menyembunyikan atau menyamarkan hartanya yang berasal dari gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang berasal dari berbagai pihak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan bahwa pemanggilan Grace bukan untuk kasus gratifikasi Rafael Alun. Pemanggilan anak konglomerat itu terkait dengan dugaan pencucian uang Rafael.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT [Grace Tahir] itu memang terkait perkaranya RAT. Jadi itu memang masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU. Jadi ini terkait dengan masalah aliran dana lain-lainnya," ucap Asep.
BACA JUGA: Tembakau Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Bupati Temanggung Protes
Namun demikian, Jenderal polisi bintang satu itu belum membeberkan detil terkait dengan apa yang didalami dari Grace mengenai pencucian uang Rafael.
"Ini kan masalah TPPU, di mana [adanya dugaan] mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Ini yang sedang kita dalami apakah suatu barang yang ada di sana merupakan hasil tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Asep.
Di sisi lain, saat ini bukti pencucian yang Rafael diduga masih berjumlah puluhan miliar. Namun, lembaga antikorupsi tak menutup kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah seiring dengan jalannya proses penyidikan.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 2011-2023. Usai menjadi tersangka kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Kedua Kalinya, Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
- Badai Dahsyat, California Tetapkan Status Darurat di Enam Wilayah
- John Robertson, Pahlawan Forest di Era Emas Piala Eropa, Wafat
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
- Kecewa UMK 2026, Serikat Pekerja Solo Ancam Turun ke Jalan
Advertisement
Advertisement




