Grace Tahir Dipanggil KPK Bukan untuk Kasus Pencucian Uang Rafael Alun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Grace Tahir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Kamis (10/5/2023), bersama dengan dua orang saksi lainnya dari pihak swasta. Penyidik mendalami pengetahuan Direktur Utama PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) itu terkait dengan penggunaan uang Rafael, yang diduga berasal dari gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak konglomerat pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir ini sebagai saksi dari kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.
Advertisement
Seperti diketahui, saat ini Rafael Alun tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, namun juga dugaan pencucian uang. KPK menduga ayah Mario Dandy itu menyembunyikan atau menyamarkan hartanya yang berasal dari gratifikasi pemeriksaan pajak selama 12 tahun.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang berasal dari berbagai pihak," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur juga mengatakan bahwa pemanggilan Grace bukan untuk kasus gratifikasi Rafael Alun. Pemanggilan anak konglomerat itu terkait dengan dugaan pencucian uang Rafael.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT [Grace Tahir] itu memang terkait perkaranya RAT. Jadi itu memang masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU. Jadi ini terkait dengan masalah aliran dana lain-lainnya," ucap Asep.
BACA JUGA: Tembakau Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan, Bupati Temanggung Protes
Namun demikian, Jenderal polisi bintang satu itu belum membeberkan detil terkait dengan apa yang didalami dari Grace mengenai pencucian uang Rafael.
"Ini kan masalah TPPU, di mana [adanya dugaan] mengalihkan, menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Ini yang sedang kita dalami apakah suatu barang yang ada di sana merupakan hasil tindak pidana korupsi atau bukan," jelas Asep.
Di sisi lain, saat ini bukti pencucian yang Rafael diduga masih berjumlah puluhan miliar. Namun, lembaga antikorupsi tak menutup kemungkinan jumlah tersebut bakal bertambah seiring dengan jalannya proses penyidikan.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu selama 2011-2023. Usai menjadi tersangka kasus tersebut, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- Ruang Kelas Ambruk Saat Pembelajaran, 2 Siswa Terluka
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
Advertisement
Advertisement