Peritel Ancam Setop Jual Minyak Goreng, Ini Respons Aprindo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jelang lebaran, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memastikan stok minyak goreng di pasar ritel saat ini masih aman. Hal itu menanggapi ancaman para pengusaha untuk tidak menyalurkan komoditas pangan tersebut karena macetnya pembayaran rafaksi dari pemerintah.
Aprindo menyatakan penyaluran minyak goreng tetap normal dijalankan sambil menunggu itikad baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Total nilai biaya rafaksi itu sebesar Rp344 miliar yang belum dibayarkan pemerintah sejak tahun lalu.
Advertisement
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan opsi untuk menyetop penjualan minyak goreng tetap direncanakan apabila pemerintah tetap tidak membayar utang rafaksi minyak goreng.
"Kami jamin untuk ketahanan pangan, ketersediaan pangan termasuk di dalamnya minyak goreng karena itu sudah siap lah sudah ready barangnya. Jadi jelang Lebaran pasokan aman," ujar Roy saat dihubungi, Selasa (18/4/2023).
Roy mengungkapkan opsi menghentikan penjualan minyak goreng sudah mendapat lampu kuning dari anggotanya, dan pihaknya masih menunggu perhatian dan penjelasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Namun, jika tidak ada tanggapan sama sekali, setelah lebaran pengusaha akan ancang-ancang menerapkan opsi tersebut.
“Kalau ditanya kapan opsinya mengenai penghentian pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen, kita tahu bahwa setiap peritel bahwa stok barang itu ada yang berlaku 30-60 hari, nah jadi kalau ada yang ritel 30-60 hari kan masih berlaku lagi 1-2 bulan ke depan kan," kata Roy.
Dia berharap setelah Lebaran ada titik terang yang diterima oleh pengusaha ritel dari pemerintah.
"Mudah-mudah dalam waktu segera ada atensi pak Presiden atau pun setelah lebaran dari Kemendag untuk mengajak dialog, diskusi, ya itu harapan kita," tutur Roy.
Sebelumnya, Aprindo mengancam akan mengentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel mereka. Adapun alasan mogok karena mereka belum mendapatkan pembayaran rafaksi atau selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.
Masalah tambah pelik karena aturan yang dibuat Kementerian Perdagangan berubah. Pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga yakni Rp 14.000 per liter pada 2022 lalu. Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag Nomor 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Malah menterinya kerja sama dengan Komisi VI menantang kita untuk dimasukin ke PTUN. PTUN menang maka perintah PTUN itu dilakukan meminta BPDPKS membayar ke kita jadi itu yang disampaikan Pak Menteri saat Raker dengan komisi VI DPR RI," kata Roy, Jumat (14/4/2023).
Roy mengaku kecewa dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, seakan dengan dicabutnya beleid tersebut seakan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja.
"Karena itu kita mempertahankan kebenaran. Ini bukan korupsi, kewajiban (pemerintah) tapi ini hak. Utang pemerintah masa gak mau dibayar pas peraturannya berlaku begitu peraturannya gak berlaku utang mau dihilangkan berarti aturan itu dibuat dilanggar sama mereka sendiri," ujar Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
BPBD Bantul Akan Dirikan Pos Banjir Longsor di Semua Kalurahan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
Advertisement
Advertisement