Advertisement
Di DPR, Ini yang Diungkap Sri Mulyani saat Rapat Transaksi Janggal Rp349 T
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). - Antara Foto - Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan lima hal terkait dengan adanya transaksi janggal Rp349 T.
Transaksi janggal Rp349 T itu terjadi sepanjang tahun 2009-2023. "Pertama, data yang digunakan oleh pak Menko Polhukam [Mahfud MD] di dalam pembahasan di DPR maupun di dalam pernyataan publik dengan yang kami terima adalah sama,” ujarnya dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Hal kedua, Sri Mulyani menegaskan seluruh surat dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Dia juga mengeklaim penanganan dilakukan secara akuntabel.
Ketiga, Sri Mulyani menyatakan koordinasi dan komunikasi antara Kemenkeu dan PPATK selama ini telah berjalan secara baik dan bakal dijaga terus-menerus.
Keempat, Kemenkeu juga akan terus bekerja sama secara baik dan sungguh-sunguh dengan PPATK, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hal ini dalam rangka menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan menangani tindak pidana pencucian uang,” kata Sri Mulyani.
Hal kelima, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus menjalankan tugas sebagai Bendahara Negara sesuai dengan amanat undang-undang, dan siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, serta kementerian/lembaga lainnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk merancang kebijakan keuangan guna menjaga ketahanan perekonomian sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Terkait dengan transaksi janggal Rp349 T, Menkeu mengatakan sebanyak 193 pegawai Kemenkeu telah mendapatkan hukuman disiplin selama periode 2009-2023.
Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
- Penumpang Dilarang Cas Powerbank di Stop Kontak Kereta Api
- Bus Wisata Rombongan FKK Semarang Terguling, Empat Orang Tewas
- Presiden Kolombia Terkena Sanksi AS Gara-gara Gagal Perangi Narkoba
- Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Memasuki Musim Hujan, Revitalisasi SAH di Kota Jogja Dikebut
- AS: UNRWA Tak Akan Dilibatkan Pengiriman Bantuan ke Gaza
- Kehadiran Bank di Kampus Mendorong Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
- Gelar Rakernas, Keind Berkomitmen Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Konstruksi Diprediksi Masih Jadi Penopang Ekonomi DIY Triwulan III
- Usut Korupsi Pengadaan EDC, KPK Kumpulkan Data dari 15 Ribu SPBU
- Siap-siap! Insentif dari BI untuk Perbankan Akan Meluncur Desember
Advertisement
Advertisement




