Advertisement
Di DPR, Ini yang Diungkap Sri Mulyani saat Rapat Transaksi Janggal Rp349 T

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan lima hal terkait dengan adanya transaksi janggal Rp349 T.
Transaksi janggal Rp349 T itu terjadi sepanjang tahun 2009-2023. "Pertama, data yang digunakan oleh pak Menko Polhukam [Mahfud MD] di dalam pembahasan di DPR maupun di dalam pernyataan publik dengan yang kami terima adalah sama,” ujarnya dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Hal kedua, Sri Mulyani menegaskan seluruh surat dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Dia juga mengeklaim penanganan dilakukan secara akuntabel.
Ketiga, Sri Mulyani menyatakan koordinasi dan komunikasi antara Kemenkeu dan PPATK selama ini telah berjalan secara baik dan bakal dijaga terus-menerus.
Keempat, Kemenkeu juga akan terus bekerja sama secara baik dan sungguh-sunguh dengan PPATK, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hal ini dalam rangka menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan menangani tindak pidana pencucian uang,” kata Sri Mulyani.
Hal kelima, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus menjalankan tugas sebagai Bendahara Negara sesuai dengan amanat undang-undang, dan siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, serta kementerian/lembaga lainnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk merancang kebijakan keuangan guna menjaga ketahanan perekonomian sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Terkait dengan transaksi janggal Rp349 T, Menkeu mengatakan sebanyak 193 pegawai Kemenkeu telah mendapatkan hukuman disiplin selama periode 2009-2023.
Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement