Di DPR, Ini yang Diungkap Sri Mulyani saat Rapat Transaksi Janggal Rp349 T
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan lima hal terkait dengan adanya transaksi janggal Rp349 T.
Transaksi janggal Rp349 T itu terjadi sepanjang tahun 2009-2023. "Pertama, data yang digunakan oleh pak Menko Polhukam [Mahfud MD] di dalam pembahasan di DPR maupun di dalam pernyataan publik dengan yang kami terima adalah sama,” ujarnya dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Hal kedua, Sri Mulyani menegaskan seluruh surat dan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kemenkeu telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Dia juga mengeklaim penanganan dilakukan secara akuntabel.
Ketiga, Sri Mulyani menyatakan koordinasi dan komunikasi antara Kemenkeu dan PPATK selama ini telah berjalan secara baik dan bakal dijaga terus-menerus.
Keempat, Kemenkeu juga akan terus bekerja sama secara baik dan sungguh-sunguh dengan PPATK, aparat penegak hukum, dan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasi Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hal ini dalam rangka menjalankan tugas mengamankan penerimaan negara dan menangani tindak pidana pencucian uang,” kata Sri Mulyani.
Hal kelima, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus menjalankan tugas sebagai Bendahara Negara sesuai dengan amanat undang-undang, dan siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, serta kementerian/lembaga lainnya.
Langkah tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk merancang kebijakan keuangan guna menjaga ketahanan perekonomian sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Terkait dengan transaksi janggal Rp349 T, Menkeu mengatakan sebanyak 193 pegawai Kemenkeu telah mendapatkan hukuman disiplin selama periode 2009-2023.
Sri Mulyani menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, telah dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement