Advertisement

Ini Alasan KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Jumali
Selasa, 11 April 2023 - 11:37 WIB
Jumali
Ini Alasan KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat negara maupun pejabat di lingkungan BUMN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab mudik lebaran masuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Pejabat Tidak Terima THR dan Parcel

Advertisement

"Kami mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, KPK telah melarang pejabat pemerintah menerima THR, temasuk parcel lebaran. Utamanya dari pelaku usaha dan mitra kerja di luar keluarga yang berhubungan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah Yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan

Sleman
| Jum'at, 09 Mei 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement