Advertisement
Kemenkes Ungkap RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hak Tenaga Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan memaparkan sejumlah manfaat yang diperoleh para tenaga kesehatan (nakes) dari Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.
"Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu [5/4/2023] lalu," kata Mohammad Syahril sebagaimana dikutip Antara, Minggu (9/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Kemenkes Tak Mengakomodasi 25 Persen Masukan
Dalam RUU Kesehatan, lanjutnya, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik tenaga kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah. “Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, menurut Syahril, RUU Kesehatan mengatur substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal. Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan eksisting tidak hilang.
Substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a. Selain itu, pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu.
"Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4)," katanya.
BACA JUGA : Laman PartisipasiSehat Diluncurkan untuk Aspirasi Publik
Syahril menambahkan, dalam RUU Kesehatan, pemerintah telah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketn. Hal itu tertuang dalam pasal 328 RUU Kesehatan.
Menurut Syahril tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik. "Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Ricuh, Penonton Pukuli Wasit di Pertandingan Futsal Putri PON XXI Aceh-Sumut
- Hadir di IISF 2024, Bank Mandiri Berkomitmen Wujudkan Ekonomi Rendah Karbon
- Berlangsung Meriah, 34 Kelompok Seni Tampil di Borobudur Night Carnival
- Pelari Karisma Evi Raih Perak dan Pecahkan Rekor Dunia di Paralimpiade Paris
Berita Pilihan
- Peneliti Umumkan Penemuan Virus Baru di China Sebabkan Sakit Syaraf Menular lewat Kutu
- Cegah Pelecehan Seksual, Ini Kiat Psikolog untuk Mengedukasi Anak-Anak
- Risma Mundur, Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Plt Menteri Sosial
- Kementerian BUMN Bakal Panggil Bos Peruri Ihwal Errornya E-Meterai CPNS
- Resmi! Mulai Malam Ini Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Gunakan Meterai Tempel
Advertisement
199 Warga Muja Muju Jogja Peroleh Serat Kekancingan dari Kraton
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Maudy Koesnaidi Batal Jadi Tim Kampanye Pramono-Rano Karno
- Pansel Diminta Mencoret Calon Pimpinan KPK yang Cacat Etik
- Ini Syarat dan Ketentuan Sayembara Logo dan Desain User Interface BPKH Apps
- Gempa Mag 4,9 Guncang Bali: Terjadi 5 Kali Susulan
- Gubernur Bali Usulkan Pemberian Sanksi untuk Wisatawan Asing Tak Bayar Pungutan
- Aktivis HAM Aysenur Tewas Ditembak Tentara Israel
- Waspada Cuaca Ekstrem Dua Hari Kedepan di Jateng dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement