Advertisement
Kemenkes Ungkap RUU Kesehatan Beri Perlindungan Hak Tenaga Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan memaparkan sejumlah manfaat yang diperoleh para tenaga kesehatan (nakes) dari Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan. Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menjelaskan RUU Kesehatan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan.
"Hal ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah dalam RUU yang sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada Rabu [5/4/2023] lalu," kata Mohammad Syahril sebagaimana dikutip Antara, Minggu (9/4/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Kemenkes Tak Mengakomodasi 25 Persen Masukan
Dalam RUU Kesehatan, lanjutnya, pemerintah mengusulkan tambahan substansi adanya hak bagi peserta didik tenaga kesehatan untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah. “Mulai dari statusnya sebagai peserta didik spesialis sudah berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.
Selain itu, menurut Syahril, RUU Kesehatan mengatur substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal. Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan eksisting tidak hilang.
Substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a. Selain itu, pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu.
"Serta mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat (4)," katanya.
BACA JUGA : Laman PartisipasiSehat Diluncurkan untuk Aspirasi Publik
Syahril menambahkan, dalam RUU Kesehatan, pemerintah telah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketn. Hal itu tertuang dalam pasal 328 RUU Kesehatan.
Menurut Syahril tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya atas perlindungan hukum yang baik. "Nakes merupakan mitra strategis pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat untuk kesehatan. Sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement