Advertisement
Laman PartisipasiSehat Diluncurkan untuk Aspirasi Publik Soal RUU Kesehatan
Kemenkes Buat PartisipasiSehat, Wadah Aspirasi Publik Soal RUU Kesehatan - tangkapan layar laman partisipasisehat.kemkes.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan laman PartisipasiSehat yang akan menjadi wadah untuk masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan).
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, masyarakat juga berkesempatan untuk mengunduh naskah teranyar RUU Kesehatan melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id tersebut.
Advertisement
Syahril menyebut, peluncuran laman PartisipasiSehat menjadi upaya Kemenkes untuk melahirkan proses partisipasi publik yang bermakna. Di sana, masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
BACA JUGA : Omnibus Law Kesehatan Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR
"Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Kedepannya, Kemenkes juga akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak seperti institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, dan lain-lain, baik secara luring maupun daring.
Menurut Syahril, partisipasi publik yang besar dalam penyusunannya diharapkan dapat membuat RUU Kesehatan berhasil menjadi awal dari reformasi sektor Kesehatan di Indonesia sehingga layanan kesehatan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan lebih mudah, murah, serta akurat.
"Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia," sambungnya.
BACA JUGA : Dokter dan Perawat DIY Ikut Tolak Omnibus Law
Dilaporkan, DPR telah resmi memberikan RUU Kesehatan kepada pemerintah pada pekan lalu. Dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Nantinya, ujar Syahril, Menkes akan mengkoordinasi penyusunan daftar isian masukan (DIM) RUU bersama dengan beberapa menteri yang juga ditunjuk oleh Presiden dan kementerian/lembaga terkait. "UU diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tim SAR Selamatkan Empat Wisatawan Terseret Ombak Parangtritis
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Targetkan Huntara Aceh Selesai Sebelum Ramadan 2026
- PSIM Jogja Curi Satu Poin Dramatis Lawan Persijap Jepara
- Pencairan Dana Desa Tahap II Tetap Sesuai PMK 81 Tahun 2025
- Lumbung Mataraman DIY Pasok Bahan MBG dari Petani Lokal
- Brimob Sterilkan Gereja Katedral Jakarta Jelang Natal 2025
- KB Pascapersalinan Didorong Cegah Stunting dan Turunkan AKI
- Gunungkidul Pusatkan Perayaan Tahun Baru 2026 di Pantai Sepanjang
Advertisement
Advertisement



