Kemenkes Tak Mengakomodasi 25 Persen Masukan Terkait RUU Kesehatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan hanya menindaklanjuti 75 persen dari total 6.011 masukan publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan ada 25 persen masukan yang diputuskan untuk tidak diakomodasi di dalam RUU yang disusun dengan metode Omnibus Law tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, keputusan ini diambil usai pihaknya menemukan tidak adanya relevansi antara 25 persen saran yang masuk dengan aturan-aturan yang tercantum dalam RUU Kesehatan. Misalnya saja saran terkait aturan mengenai ketenagakerjaan yang pada dasarnya tidak akan diatur dalam RUU Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Laman PartisipasiSehat Diluncurkan untuk Aspirasi Publik
“Kalau yang 25 persen itu kemungkinan besar yang tidak relevan ya, misalnya kita bahas UU Kesehatan tapi dia ngomongin ketenagakerjaan, itu kan tidak relevan. Hal seperti itu yang tidak kita terima,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (6/4/2023).
Adapun, pembahasan terkait RUU Kesehatan sendiri telah dimulai pada hari ini, Kamis (6/4/2023). Diharapkan, pembahasan akan selesai pada Juni 2023.
“Timelinenya sudah disepakati, Juni [2023] disahkan. Intinya itu akan dibahas supaya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi menyerahkan 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023).
“Sebanyak 1. 037 itu sifatnya tetap, jadi mengonfirmasi isi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional, dan 1.584 ada perubahan dari substansi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4/2023).
Adapun, penyusunan naskah dilakukan seusai Kemenkes melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik dan sosialisasi terkait RUU Kesehatan.
Terdapat 115 kegiatan partisipasi publik yang diikuti oleh 1.200 stakeholders dan 72.000 peserta, baik secara luring maupun daring.
“Kita memiliki 6.011 masukan yang bisa kita jaring dari partisipasi publik ini. Dari total tersebut, 75 persen kita tindaklanjuti dan semuanya ada dokumentasi secara digital,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Kokam DIY Dibekukan, Ini Sejarah Pembentukan Kokam dan Lokasi Markas Pertamanya
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Revisi Undang-Undang IKN Disahkan DPR dalam Rapat Paripurna DPR
- Musim Kemarau, PDAM Temanggung Menggilir Pengaliran Air Pelanggan
- Undang-Undang ASN Disahkan DPR Hari Ini
- Menteri Yasonna Laoly Dorong Penguatan Kompolnas lewat Revisi Perpres
- Kunjungan Kerja ke Spanyol, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Hilang Kontak
- KPK Temukan 12 Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul, Mabes Polri Turun Tangan
- Bocah 14 Tahun Ngamuk di Mal Thailand, Lepaskan Tembakan Membabi Buta, 3 Orang Meninggal
Advertisement
Advertisement