Advertisement
Kemenkes Tak Mengakomodasi 25 Persen Masukan Terkait RUU Kesehatan
Kemenkes: 25 Persen Masukan untuk RUU Kesehatan Tidak Relevan. Ilustrasi dokter akan menyuntikkan vaksin - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memutuskan hanya menindaklanjuti 75 persen dari total 6.011 masukan publik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan ada 25 persen masukan yang diputuskan untuk tidak diakomodasi di dalam RUU yang disusun dengan metode Omnibus Law tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, keputusan ini diambil usai pihaknya menemukan tidak adanya relevansi antara 25 persen saran yang masuk dengan aturan-aturan yang tercantum dalam RUU Kesehatan. Misalnya saja saran terkait aturan mengenai ketenagakerjaan yang pada dasarnya tidak akan diatur dalam RUU Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA : Laman PartisipasiSehat Diluncurkan untuk Aspirasi Publik
“Kalau yang 25 persen itu kemungkinan besar yang tidak relevan ya, misalnya kita bahas UU Kesehatan tapi dia ngomongin ketenagakerjaan, itu kan tidak relevan. Hal seperti itu yang tidak kita terima,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (6/4/2023).
Adapun, pembahasan terkait RUU Kesehatan sendiri telah dimulai pada hari ini, Kamis (6/4/2023). Diharapkan, pembahasan akan selesai pada Juni 2023.
“Timelinenya sudah disepakati, Juni [2023] disahkan. Intinya itu akan dibahas supaya lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi menyerahkan 3.020 daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada DPR RI pada Rabu (5/4/2023).
“Sebanyak 1. 037 itu sifatnya tetap, jadi mengonfirmasi isi dari DPR, 399 ada perubahan redaksional, dan 1.584 ada perubahan dari substansi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (5/4/2023).
Adapun, penyusunan naskah dilakukan seusai Kemenkes melakukan serangkaian kegiatan partisipasi publik dan sosialisasi terkait RUU Kesehatan.
Terdapat 115 kegiatan partisipasi publik yang diikuti oleh 1.200 stakeholders dan 72.000 peserta, baik secara luring maupun daring.
“Kita memiliki 6.011 masukan yang bisa kita jaring dari partisipasi publik ini. Dari total tersebut, 75 persen kita tindaklanjuti dan semuanya ada dokumentasi secara digital,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat Nataru di Jawa hingga NTT
- Ridwan Kamil Akui Khilaf dan Sampaikan Permohonan Maaf Publik
- Kunjungan Wisata Bantul Jelang Nataru Masih Landai
- Libur Nataru, Borobudur Targetkan 170 Ribu Wisatawan
- UMP DIY 2026 Diumumkan Rabu, Kenaikan Dinilai Cukup Tinggi
- Mentan Dukung Bongkar 72 Ton Bawang Bombay Ilegal di Jatim
- Kemendiktisaintek Wajibkan Mata Kuliah Koperasi
Advertisement
Advertisement




