Advertisement
Bupati Meranti Akan Pakai Uang Korupsi untuk Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bupati Meranti Muhammad Adil (MA) diduga akan menggunakan uang hasil korupsi pemotongan anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk membiayai kampanye.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kampanye yang dimaksud adalah untuk pencalonan dirinya dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Riau 2024.
"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).
Alex menjelaskan ada tiga kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, yang pertama adalah pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee dari kegiatan umrah dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Muhammad Adil, kemudian M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Alex juga mengatakan penyidik KPK telah menemukan bukti bawah Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan sebanyak Rp1 miliar digunakan untuk menyuap MFA.
Pemotongan Anggaran
MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5% hingga 10% untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Ketiga tersangka kini ditahan selam 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai dengan 27 April 2023 demi kepentingan penyidikan. (Antara)
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Punya Nyali? Coba Kunjungi Destinasi Wisata Jembatan Kaca Terbesar di Dunia Ini
Advertisement
Berita Populer
- Otoritas IKN Tandatangani NDA dengan Dua Perusahaan di Singapura
- Hingga Hari Ini, Ada 26 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi
- Kubu Anies Terus Gaungkan Isu Penjegalan, PDIP: Karena Anies Gak Punya Prestasi
- Kemenhub Jelaskan Penyebab Penerbangan Banyak Delay
- Musim Kemarau, Ratusan Warga di Lereng Merapi Krisis Air Bersih
- Disambung dengan Tol Jogja-Solo, Gerbang Tol Colomadu Dipindah ke Boyolali, Bupati Gembira
- Wujudkan Ekonomi Mandiri, Simak 3 Jenis Investasi ala Bung Karno
Advertisement
Advertisement