KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas, Bukti Baru Diburu

Newswire
Newswire Jum'at, 05 Juni 2026 18:27 WIB
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas, Bukti Baru Diburu

Personel Brimob berjaga di depan kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya.

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Penggeledahan ini diyakini menjadi langkah penting untuk menemukan bukti tambahan yang dapat memperjelas konstruksi perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik tengah memburu dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan praktik dugaan pemerasan tersebut.

“KPK meyakini penggeledahan ini akan menemukan bukti tambahan untuk membuat perkara semakin terang,” ujarnya.

Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 13.46 WIB dengan mengenakan rompi khas KPK. Mereka masuk melalui area garasi dan terlihat membawa sejumlah koper yang diduga digunakan untuk mengamankan barang bukti dari dalam rumah.

Langkah ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat strategis di lingkungan imigrasi turut terseret, di antaranya Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, seperti KITAS dan KITAP. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang, termasuk aparatur sipil negara dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Dari hasil penyidikan awal, KPK menduga praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar. Modus yang digunakan berkaitan dengan pengurusan izin tinggal serta alih status keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang telah diusut sejak 2025.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa timnya mendukung langkah penyidik selama dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghargai proses yang dilakukan, sepanjang sesuai dengan KUHAP,” kata Sahala di lokasi.

Ia juga menyebut tim kuasa hukum telah berkoordinasi dengan penyidik selama proses penggeledahan berlangsung, termasuk memastikan kehadiran pihak terkait di lokasi sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan menyangkut layanan keimigrasian yang berkaitan langsung dengan investasi serta tenaga kerja asing di Indonesia. KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online