Kejagung Geledah Rumah Eks Pimpinan BGN di Kasus Korupsi MBG

Newswire
Newswire Rabu, 03 Juni 2026 21:07 WIB
Kejagung Geledah Rumah Eks Pimpinan BGN di Kasus Korupsi MBG

Logo Badan Gizi Nasional. /bgn.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 dengan menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para tersangka. Selain kantor Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik juga mendatangi beberapa rumah milik mantan pimpinan lembaga tersebut untuk mencari barang bukti tambahan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan penggeledahan dilakukan di kantor BGN serta sejumlah kediaman para tersangka yang berada di wilayah Bogor dan Jakarta.

Tiga tersangka yang menjadi fokus penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” ujar Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, proses penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik hingga Rabu. Namun, penyidik belum membeberkan secara rinci lokasi-lokasi yang sedang diperiksa dalam pengembangan kasus tersebut.

Dalam kegiatan penggeledahan itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan proses penyidikan. Barang yang disita meliputi dokumen maupun perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, HP, laptop, dan lainnya,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis ini sebelumnya menyeret Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program MBG yang dijalankan pada periode 2025–2026.

Penyidik menduga para tersangka meloloskan sejumlah yayasan yang memiliki afiliasi untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam praktik mark up serta pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program.

Dugaan penyimpangan tersebut diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara. Meski demikian, Kejagung hingga kini masih melakukan penghitungan untuk memastikan total nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta berbagai barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kantor BGN maupun rumah para tersangka dalam kasus Program Makan Bergizi Gratis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online